Pengiriman hasil industri perikanan untuk ekspor melalui kargo pesawat udara terus tumbuh setiap tahunnya.
Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di seluruh bandara yang dikelola.

"Pengiriman hasil industri perikanan untuk ekspor melalui kargo pesawat udara terus tumbuh setiap tahunnya. Namun pertumbuhan ini juga tak jarang diiringi dengan pengiriman produk perikanan yang tidak sesuai standar ketentuan berlaku, bahkan terjadi upaya penyelundupan," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan yang kedua kalinya setelah penandatanganan sebelumnya yang dilaksanakan pada 17 Februari 2017. Sebagai informasi, dalam rentang tahun 2016-2018 tercatat 39 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan di 13 bandara Angkasa Pura I.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dan Kepala BKIPM KKP Rina di Kantor Pusat BKIPM, Jakarta, Jumat (15/3).

Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain pelaksanaan berbagai kegiatan berupa penyediaan data melalui Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) terkait ikan dan hasil perikanan yang dilalulintaskan melalui kargo, pemanfaatan mesin x-ray dalam rangka pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang untuk pengeluaran.

Juga pemasukan atau transit, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, dan penyediaan bimbingan teknis dan/atau pelatihan.

Selain itu juga dilakukan peningkatan koordinasi antarlembaga serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Penyelundupan tersebut antara lain baby lobster, terumbu karang, telur penyu, kerang hijau, kuda laut, teripang laut, kepiting kenari, kepiting bakau, koral, hingga cangkang kerang kimia.

Kepala BKIPM, Rina, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi yang baik antara BKIPM dan Angkasa Pura I dalam upaya pengawasan lalu lintas ikan.

Nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan oleh Angkasa Pura I melalui 13 bandara yang dikelola pada tahun 2018 lalu mencapai Rp125,15 miliar. "Kami sangat mengapresiasi usaha dan kerja keras Angkasa Pura I dalam mendukung dan menjaga kekayaan hayati ikan di Tanah Air," kata Rina.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019