Jakarta (ANTARA) - Sejumlah kementerian dan lembaga mendeklarasikan dan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) 2019 yang ramah anak.

"Pagi hari ini kita bersama-sama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan seluruh kementerian dan lembaga, kita membangun satu komitmen melalui kampanye untuk perlindungan anak terutama di dalam masa kampanye politik sekarang seperti ini," kata Sekretaris Menteri (Sesmen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Jakarta, Minggu.

Pribudiarta menyampaikan hal itu dalam Deklarasi "Kampanye Aman untuk Anak" di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam deklarasi itu antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Siberkreasi.

Pribudiarta menuturkan Undang-undang Perlindungan Anak telah menyebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun harus mendapatkan hak untuk perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan kampanye politik.

Pemilihan umum 2019 yang ramah anak diwujudkan dengan lima langkah, yakni pertama, melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan kampanye.

Langkah kedua adalah mengimbau kepada calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah agar memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Kemudian, langkah ketiga yaitu melakukan pendidikan politik pemilih pemula (usia 17-18 tahun) agar partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga secara baik, sehingga demokrasi Indonesia semakin berkualitas dan maju.

Keempat, mengimbau peserta pemilihan umum, kepala daerah, masyarakat, orang tua, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan gerakan bersama dengan komitmen yang kuat untuk tidak membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kelima, menyosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak kepada Masyarakat.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mendorong terwujudnya kampanye sehat, ramah dan menyenangkan anak dalam pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Ini kerja sama kita untuk melakukan kampanye sehat, ramah anak, menyenangkan semua pihak dan menyehatkan Indonesia," kata Afifuddin.

Dia menuturkan semua pihak tentu berupaya untuk menyelenggarakan kampanye aman untuk anak dengan menghindari penyalahgunaan anak dalam kampanye pemilu.

Baca juga: KPAI: Video pramuka ganti presiden eksploitasi anak
Baca juga: Hidayat: PKS tidak undang anak-anak ikut kampanye
Baca juga: Legislator usulkan larangan anak ikut kampanye



 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019