Berdasarkan data tren produksi dan konsumsi gula nasional, terdapat kesenjangan antara supply dan demand sehingga terpaksa kekurangan dipenuhi melalui impor. Terutama raw sugar atau gula kristal mentah, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan industri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian terus memacu tumbuhnya industri gula untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik sehingga dapat menurunkan ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Salah satunya dengan memasok kebutuhan produksi di industri makanan dan minuman, yang selama ini menjadi sektor manufaktur andalan bagi perekonomian nasional melalui penerimaan devisa dari ekspor.

“Berdasarkan data tren produksi dan konsumsi gula nasional, terdapat kesenjangan antara supply dan demand sehingga terpaksa kekurangan dipenuhi melalui impor. Terutama raw sugar atau gula kristal mentah, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Minggu.

Airlangga menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan ke PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan, Jawa Timur.

Produksi gula berbasis tebu pada 2018 sebesar 2,17 juta ton, sementara kebutuhan gula nasional mencapai 6,6 juta ton.

Saat ini, produksi gula nasional dipasok oleh 48 pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 17 pabrik gula milik swasta.

“Ada 12 pabrik baru yang akan didirikan di Jawa dan luar Jawa. Semuanya akan diberikan insentif oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Airlangga, pemerintah telah berupaya menekan volume impor. Pada tahun 2019, izin kuota impor gula industri sekitar 2,8 juta ton, turun dibanding pada tahun lalu sebanyak 3,6 juta ton.

“Kuota impor dipotong lantaran masih ada stok gula impor sekitar 1 juta ton di gudang-gudang industri,” katanya.

Airlangga menambahkan, guna menekan volume impor, pemerintah juga aktif mendorong investasi industri gula terintegrasi dengan kebun.

Dalam upaya memacu tumbuhnya pabrik-pabrik gula baru dan perluasan pabrik gula yang sudah eksisting, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

“Fasilitas ini disambut baik oleh investor yang melakukan pembangunan pabrik gula baru sejak tahun 2010 dengan total investasi sampai saat ini mencapai Rp30 triliun, meliputi 12 pabrik gula baru diantaranya dua pabrik gula akan commissioning tahun 2019-2020 serta satu pabrik gula eksisting yang sudah melakukan perluasan,” katanya.

Baca juga: Kemenperin: rekomendasi impor gula mentah tergantung industri

Baca juga: Kemeneperin tawarkan insentif untuk gaet minat pembangunan pabrik gula


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019