Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster pada Jumat (15/3
Jakarta (ANTARA) - Pihak berwenang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster 125.618 ekor benih lobster bernilai setara Rp19 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten.

"Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I bekerja sama dengan Aviation Security Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan Garuda Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster pada Jumat (15/3) pukul 17.30 WIB," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina dalam siaran pers, Minggu.

Ia mengemukakan sebanyak 125.619 ekor benih lobster  yang disimpan dalam 128 kantong plastik diamankan di area "Baggage Handling System" (BHS) Bandara Soekarno-Hatta.

Benih lobster tersebut dibawa dengan empat tas koper dan dikemas dalam 128 kantong plastik yang berisi kaus basah sebagai media menempelnya benih lobster.

Komoditas itu sedianya akan diterbangkan menuju Singapura dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 828.

Rina menyebutkan penangkapan diawali dengan kecurigaan petugas Avsec terhadap satu koper bawaan penumpang.

"Petugas Avsec mencurigai satu koper yang diduga berisi barang selundupan. Pada saat dicari, pemilik koper tersebut menghilang, tidak dapat ditemukan. Akhirnya, petugas menghubungi BBKIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan isi tas tersebut," katanya.

Setelah memastikan koper tersebut berisi benih lobster, petugas BBKIPM Jakarta I segera berkoordinasi dengan pihak Grand Handling/Gapura Maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya.

"Setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan tiga koper lainnya di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster," lanjut Rina.

Rina menegaskan, BL termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Guna pengembangan kasus dan pengejaran pelaku, BKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia berinisial ER dan RW diamankan dalam kejadian tersebut, dan keduanya diperiksa untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan benih lobster.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Menurut Rina, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan Sumber Daya Ikan (SDI) Indonesia senilai Rp19 miliar.

Selanjutnya, benih lobster tersebut dibawa ke laboratorium BBKIPM Jakarta I untuk penyegaran untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan benih lobster.

Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster terbesar

Baca juga: Koarmada I gagalkan penyelundupan baby lobster


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019