Jakarta (ANTARA) - Wakapolri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto mengingatkan generasi milenial soal ancaman hukum atas tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang didapat dari media sosial atau aplikasi perpesanan.

"Hoaks tidak baik, melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman dan denda miliaran. Intinya hoaks sesuatu yang tidak benar," tutur Wakapolri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ketika mendapatkan informasi, kata dia, semestinya masyarakat membaca sampai habis, tidak hanya membaca sebagian, apalagi hanya judulnya.

Ia menegaskan bahwa pembuat hoaks memiliki niat tidak baik, sementara pihak yang menyebarkan dengan alasan apa pun turut mendapat imbas ancaman hukum.

"Hoaks itu seolah-olah benar, baru tengah-tengahnya disisipkan buat melakukan kejahatan. Jadi, baca dahulu. Setelah dibaca, baru kita nilai informasi ini ada manfaatnya tidak," kata Ari Dono.

Selain diingatkan agar tidak ikut tenggelam dan menyebarkan informasi bohong, generasi milenial juga diajak memerangi hoaks dengan melaporkan kepada polisi atau Kominfo.

Wakapolri mengatakan bahwa generasi milenial yang memiliki kesadaran tinggi tentang bahaya hoaks menentukan terjadinya Indonesia Emas pada tahun 2045 serta turut menjaga kedaulatan NKRI.

Ari Dono meminta anak milenial mengingat kembali bagaimana sejarah kemerdekaan Indonesia. Seluruh elemen bangsa bersatu melawan penjajahan hingga akhirnya berhasil menang.

"Saya sebagai orang tua berharap kepada anak-anakku generasi muda lanjutkan perjuangan ini, 100 tahun Indonesia atau Indonesia Emas," ucap Ari Dono.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019