Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap para rimbawan tetap berkomitmen tinggi dan berjiwa patriotik dalam menjaga kelestarian hutan dan mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.

"Semoga rimbawan tetap komitmen dan berjiwa patriotik dalam menjaga kelestarian lingkungan hutan sebagai karunia tuhan yang sangat berharga untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing," kata gubernur pada upacara peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36 di Palu, Senin.

Dalam sambutan yang diwakili Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulteng Bunga Elim Somba, gubernur menyampaikan apresiasi terhadap para rimbawan atas kerja keras selama ini. Namun gubernur juga mengingatkan bahwa masih banyak hal yang harus dikerjakan untuk kelestarian hutan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 24 September 2014, Sulteng memiliki kawasan hutan seluas 4.274.687 hektare yang terdiri atas Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) 988.493 hektare dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.276.087 hektare.

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.390.971 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 401.814 hektare dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) 217.322 hektare.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Somba mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan.

Pokok koreksi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan.

Menurut menteri, penataan itu dilakukan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, kemudian implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut.

"Lalu moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun sejak November 2018. Melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif," ujar mentyeri.

Mengeri mengingatkan jajaran kehutanan di daerah-daerah bahwa adalah keharusan untuk mengupayakan terus menerus mengatasi deforestasi, ilegal logging, tata kelola dan kebijakan alokasi sumber daya hutan, manajemen landscape, dan penegakkan hukum. 

Baca juga: Rimbawan harus jadi pelopor pemersatu jaga lingkungan

Baca juga: Peringati Hari Bakti Rimbawan, KLHK ingatkan rimbawan jaga lingkungan

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019