luasan hutan yang izin pengelolaanya diberikan ke masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah korektif dibidang kehutanan dan dalam upaya menangani lingkungan,
Samarinda (ANTARA) - Dalam waktu tiga tahun (2015 hingga 2018) pemerintah menerbitkan izin pengelolaan hutan seluas 6,49 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia, dengan komposisi yang diserahkan masyarakat seluas 4,91 juta ha atau 75,54 persen, sedangkan untuk swasta hanya 1,57 ha atau 24,46 persen.

"Berdasarkan data ini, berarti terjadi evolusi alokasi hutan sejak 2014 hingga periode 2015 sampai 2018, yakni terus meningkatnya izin untuk masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutannya memperiganti Hari Bhakti Rimbawan Ke-36 yang dibacakan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin.

Ia juga menambahkan bahwa pada akhir 2018, dari 126 juta ha hutan, tercatat ada area berizin seluas 39,72 juta ha. Dari luasan itu, alokasi areal hutan yang izinnya diberikan kepada masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49 persen, meningkat 1,35 persen jika dibandingkan dengan 2014.

Sedangkan untuk alokasi perizinan yang diberikan kepada perusahaan swasta seluas 32,7 juta ha atau sebesar 86,37 persen. Luasan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2014 yang luasannya mencapai 98,53 persen.

Menurutnya, luasan hutan yang izin pengelolaanya diberikan ke masyarakat menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah korektif dibidang kehutanan dan dalam upaya menangani lingkungan.

Ia juga mengatakan, pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan tujuh item.

Pertama adalah mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial. Kedua, implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut. Ketiga, moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun yang dilakukan sejak November 2015.

Keempat adalah melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif. Kelima, mendorong kerja sama hutan sosial. Keenam, membangun konfigurasi bisnis baru.

Sedangkan yang ketujuh adalah mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).

Ia melanjutkan, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi lima hal. Pertama adalah artikulasi implementasi regulasi, seperti siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, instrumen pengukuran, seperti ISPU untuk analisis kebakaran hutan dan lahan selain hotspots. Ketiga, instrumen kontrol sistem informasi penata usahaan hasil hutan (SIPUH), sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), dan lainnya.

"Keempat adalah perizinan sebagai instrumen pengawasan. Kelima adalah regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan," ujarnya.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019