Berbagai tantangan dan peluang besar di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat harus mampu dihadapi oleh petani dan dunia pertanian nasional
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menginginkan adanya solusi, yang menyeluruh, terkait permasalahan lahan petani dalam rangka meningkatkan kapasitas dan melesatkan kesejahteraan petani.

"Ada lima persoalan pertanian Indonesia yang harus ada solusinya. Pertama, pemilikan lahan petani yang rata-rata hanya 0,2 hektare dan kondisi tanah yang sudah rusak," kata Ketua Umum HKTI Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa tantangan ke depan semakin besar seperti di tengah semakin tumbuhnya industri, properti, dan pertumbuhan penduduk, tidak bisa dipungkiri bahwa areal lahan pertanian akan semakin menyusut.

Permasalahan lainnya yang dihadapi dunia pertanian adalah aspek permodalan, lemahnya manajemen petani, penguasaan teknologi dan inovasi teknologi, serta persoalan pascapanen.

Untuk itu, ujar dia, berbagai tantangan dan peluang besar yang ada di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat harus mampu dihadapi oleh petani dan dunia pertanian nasional.

Seluruh pemangku kepentingan di sektor pertanian dinilai harus mampu mempersiapakan diri serta beradaptasi dengan beragam perubahan tersebut untuk bisa menjawab tantangan masa depan serta mengubah ancaman menjadi peluang.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta agar pemerintah membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh terhadap kebijakan reforma agraria.

Dalam audiensi bersama Ombudsman, KPA menilai bahwa Presiden harus segera membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria sebagai konsensus nasional yang bersifat sementara atau ad hoc, melibatkan antarsektor lembaga dan kredibel untuk mengoptimalkan reforma agraria, khususnya terkait redistribusi tanah dan penyelesaian konflik pertanahan.

"Lembaga ini harus kredibel dan langsung dipimpin oleh Presiden sendiri. Dengan kewenangannya, masalah-masalah lintas sektoral bisa diambil keputusannya," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca juga: HKTI ingin impor yang merugikan petani dapat dihentikan
Baca juga: Ombudsman-KPA minta pemerintah bentuk Badan Otoritas Reforma Agraria

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019