Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim penelitian dan pengembangan (litbang) kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki sistem di Lapas.

"Hari ini rapat koordinasi dengan teman-teman di Ditjen PAS, Bu Dirjen hadir, Pak Sekjen hadir kemudian para direktur yang lain hadir dalam rangka menindaklanjuti beberapa hasil kajian yang sudah dilakukan oleh tim litbang KPK dalam hal ini adalah terkait beberapa hal yang sudah dilaksanakan Ditjen PAS sebelumnya," kata Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain Wawan, turut hadir pada jumpa pers itu, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami, dan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin Bandung pada 2018 lalu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami dan pimpinan KPK menyetujui untuk dilakukan kajian.

"Tim litbang lakukan kajian untuk memberikan masukan-masukan, rekomendasi sesuai dengan tugas kami tentunya, memberikan rekomendasi kepada Dirjen PAS, khususnya dalam rangka perbaikan-perbaikan sistem yang ada di Lapas," ucap Wawan.

Dalam kajian itu, kata dia, KPK menyoroti soal masalah "over stay" tahanan, masalah "check and balances" terkait pemberian remisi, dan penempatan narapidana korupsi.

"Kemudian juga ada sistem yang sudah dibangun oleh teman-teman di Ditjen PAS ada "Sistem Database Pemasyarakatan" tetapi kami lihat dari hasil observasinya masih banyak celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu," tuturnya.

Terakhir, KPK juga menyoroti masalah risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan.

"Beberapa hal itu yang menjadi hasil kajian kami yang kami berikan, kami paparkan kepada Ibu Dirjen. Tentunya dan harapannya kalau ini diikuti kemudian dilanjutkan dengan rencana aksi ke depannya, harapannya ini bisa menutup beberapa hal yang sudah terjadi di beberapa Lapas yang kami lihat belakangan ini," ujar Wawan.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dari kajian yang dilakukan KPK itu akan ada sejumlah tindak lanjut untuk menjaga Lapas tetap berintegritas.

"Kemudian menjadikan Lapas menjadi tempat yang tidak menjadi sorotan, seperti apa kita membina "criminal justice system" kita, nah rekomendasi-rekomendasi itu nanti kita akan masuk baik itu di "over capacity", soal pemberian hak-hak mereka di dalam," kata Saut.

Selain itu, kata dia, dalam rapat koordinasi itu juga didiskusikan soal rencana penempatan narapidana korupsi akan ditempatkan pada suatu tempat khusus.

"Jadi, akan ada langkah ke depan yang kami lakukan baik dari sisi "over capacity" terus kemudian hak-hak mereka dan lain-lain. Kami komitmen dengan Pak Sekjen juga dengan Bu Dirjen juga untuk kemudian kami nanti melaksanakan sejumlah rekomendasi-rekomendasi ini agar ada terjadi perubahan yang signifikan di Lapas kita," kata Saut.

Sedangkan Dirjen PAS menyatakan bahwa catatan-catatan yang diberikan oleh KPK tersebut tentu membantu pihaknya untuk melakukan perbaikan.

"Nanti akan kami terjemahkan dalam bentuk rencana aksi. Kapan, bagaimana, siapa melakukan apa dan tentu ini harus menjadi perhatian sungguh-sungguh dari jajaran kami bahwa kajian ini tidak boleh hanya dianggap sesuatu yang tidak ada implikasinya karena ini sudah kajian dan akan ada rencana aksi bersama," kata Sri.

Tentunya, kata dia, akan ada atensi jika jajaran di Ditjen PAS tidak memberikan perhatian sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Ia pun memberikan contoh saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan pemberian hak remisi dan pembebasan cuti bersyarat pada awal tahun ini.

"Harapannya ini tidak lagi menjadi pintu penyimpangan oleh anggota kami dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sudah tahu persis bahwa hak-hak itu diberikan apabila mereka tidak melanggar tata tertib, berperilaku baik dan berperilaku produktif," kata Sri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019