Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun ini akan mengusulkan penetapan 20 area hutannya menjadi hutan adat dalam upaya melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

"Saat ini kita baru mempunyai dua, yakni di wilayah Kabupaten Sorong Selatan. Tahun ini kami akan ajukan lebih banyak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri di Manokwari, Selasa.

Hendrik mengutarakan area-area hutan yang akan diusulkan pemerintah provinsi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditetapkan sebagai hutan adat berada di wilayah seperti, Fakfak, Tambrauw serta Sorong Selatan.

"Hutan adat ini akan dikelola sendiri oleh masyarakat adat dan tentu dengan pendampingan langsung dari lembaga swadaya masyarakat," kata dia.

"Mudah-mudahan usulan ini segera dikabulkan kementerian, sehingga masyarakat bisa segera mengelola hutannya secara legal," ia menambahkan.

Runaweri berharap penetapan area hutan menjadi hutan adat bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan di wilayah mereka.

"Di dalam hutan itu bukan hanya kayu, ada juga potensi lain berupa keanekaragaman hayati. Saya berharap masyarakat juga bisa menjaga itu semua," katanya.

Ia mengatakan Papua Barat mulai menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan wilayahnya menjadi provinsi konservasi.

"Hutan kita bukan saja untuk kita nikmati saat ini, anak cucu di masa yang akan datang juga berhak atas kekayaan alam ini. Maka harus hati-hati mengelola hutan, jauhi praktik-praktik merusak," katanya.

Baca juga:
369.861 ha lahan masuk Areal Indikatif Hutan Adat
Sorong siapkan Perbup hukum adat untuk perlindungan hutan

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019