Kudus (ANTARA) - Sebanyak 239 warga negara asing yang berada di Jawa Tengah sepanjang tahun 2018 hingga Februari 2019 melanggar aturan keimigrasian sehingga harus dilakukan penindakan hukum mulai dari tindakan administrasi keimigrasian hingga penyelidikan penegakan hukum keimigrasian (pro justicia).

"Dari ratusan WNA yang ditindak tersebut, paling dominan penegakan hukum tindakan administrasi keimigrasian (TAK), selebihnya pro justicia," kata Kabid Intelejen Penindakan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Tohadi ditemui usai rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa.

Adapun rinciannya, untuk penegakan hukum TAK tahun 2018 sebanyak 197 orang yang berasal dari sejumlah negara, seperti China, Malaysia, Timor Leste, Korea Selatan, India dan beberapa negara lainnya.

Jumlah WNA yang ditindak, kata dia, paling banyak dari China sebanyak 34 orang, disusul Malaysia sebanyak 25 orang dan Korea Selatan sebanyak 18 orang, sedangkan negara lain jumlahnya bervariasi.

Sementara tahun 2019 jumlahnya tercatat hanya 31 orang yang dengan jumlah terbanyak dari China sebanyak empat orang, disusul Iran sebanyak tiga orang, Pakistan, Belgia, Belanda masing-masing dua orang serta dari sejumlah negara lainnya.

Untuk jumlah WNA yang dilakukan penegakan hukum pro justicia sepanjang 2018 sebanyak sembilan WNA yang berasal dari Korea Selatan, China, Yaman masing-masing dua orang, sedangkan tiga WNA lainnya berasal dari India, Belanda dan Paskitan.

"Sementara tahun 2019 tercatat ada dua orang, yakni dari Malaysia yang melanggar pasal 122b, sedangkan dari Yaman melanggar pasal 126c," ujarnya.

Berdasarkan catatan pelanggaran tersebut, jumlah paling banyak dilakukan oleh WNA asal China.

Dominasi pelanggaran tersebut, disebabkan karena saat ini WNA yang datang ke Indonesia mayoritas dari China menyusul banyaknya perusahaan besar yang menggunakan teknologi dari negara tersebut sehingga harus didatangkan pula tenaga kerjanya dari China.

"Dalam pengawasannya memang mereka masih mencoba-coba melakukan kegiatan di luar tujuan awal," ujarnya.

Dalam penegakan hukumnya, kata dia, sejauh ini menyasar WNA, sedangkan perusahaan yang mempekerjakan belum ada penindakan hukum.

Apabila memang terbukti terlibat dalam pelanggaran soal keimigrasian, lanjut dia, tentunya bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang sering ditemui, yakni mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga nikah campuran.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019