Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga direktur perusahaan kayu pemilik 140 kontainer merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, dan menahan dua tersangka lainnya untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga tersangka itu adalah DG merupakan Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, DT merupakan Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan TS yang merupakan Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal 2019.

Ia mengatakan ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ia menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makassar Baslin Sinaga yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu illegal asal Papua ini,” katanya.

Baca juga: Polisi sita delapan truk bermuatan kayu ilegal

Baca juga: Gakkum KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua


 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019