Mereka ada yang ditangkap di rumah dan dalam mobil. Mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan pernikahan. Mereka ada mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh bangunan, dan wiraswasta
Banda Aceh (ANTARA) - Lima pasangan nonmuhrim, lima laki-laki dan lima perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu.

Eksekusi yang disaksikan ratusan warga sempat dihentikan karena banyak anak ikut melihat pelaksanaan hukuman cambuk. Berdasarkan aturan, eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun.

Jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh berulang kali meminta anak-anak menjauh dari panggung eksekusi. Pelaksanaan hukuman cambuk akhir dilanjutkan setelah anak-anak tidak ada lagi.

Adapun lima pasangan yang dihukum cambuk tersebut, yakni Muhammad Razi bin Imran (25) dan Nur Yanti binti Jalaluddin (23), masing dihukum enam dan empat kali cambuk.

Kemudian, M Ikhwanda bin Rusli Haji (23) dan Wida Riska binti M Kasim (22), dihukum masing-masing 19 cambuk. Kamaruzzaman bin Syafii dan Sulfida binti Lukman, dihukum masing-masing 22 kali cambuk.

Serta Hendra Saputra bin Basyirun (23) dan Rafiqah binti Zulkarnain dihukum masing-masing 19 cambuk. Rahmat Ilham bin Fauzi (24) dan Khafizatul binti M Akmal, dihukum masing-masing 20 kali cambuk dan 19 kali cambuk.

Kepala Bidang Penegakan Syariah Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Safriadi mengatakan, lima pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh.

"Mereka ada yang ditangkap di rumah dan dalam mobil. Mereka ditangkap karena berduaan tanpa ikatan pernikahan. Mereka ada mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh bangunan, dan wiraswasta," ungakp Safriadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019