Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meluncurkan aplikasi pengawasan mandiri penilaian sistem merit berbasis teknologi informasi bernama Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter).

Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Merit, Nuraida Mokhsen mengatakan aplikasi ini ditujukan untuk memastikan sistem merit diterapkan seluruh instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Agar pengawasan yang dilakukan Komisi ASN menjadi lebih efektif dan efisien, maka Komisi ASN telah mengembangkan sistem pengawasan penerapan sistem merit nelalui aplikasi Sipinter," kata Nuraida di Jakarta, Rabu.

Nuraida mengatakan aplikasi Sipinter telah diselesaikan dan diujicobakan pada ahun 2018.

Peluncuran aplikasi ini sejalan dengan fungsi KASN untuk mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen SDM Aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

"Penerapan sistem merit untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Negara," jelas dia.

Dia menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 5/2014, ditegaskan bahwa prinsip sistem merit dalam manajemen ASN harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah.

Aplikasi Sipinter digunakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah.

Penerapan sistem informasi ini merupakan terobosan yang dilakukan Komisi ASN dalam meningkatkan pengawasan sistem merit secara luas dan mempermudah pelayanan penerapan sistem merit oleh instansi pemerintah.

Pada tahun 2019, aplikasi Sipinter akan mulai diterapkan di instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi sistem meritnya.

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019