Semarang (ANTARA) - Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Tengah Wahyu Kristianto disebut ikut menerima suap sekitar Rp600 juta dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017.

Dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan Wahyu Kristianto bersama Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Bupati Tasdi atas pengurusan DAK yang berasal dari Perubahan APBN 2017 untuk kabupaten tersebut.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen dari pengurusan DAK untuk Purbalingga yang diperjuangkan oleh terdakwa.

Kabupaten Purbalingga memperoleh alokasi DAK untuk infrastruktur pada 2017 sebesar Rp40 miliar.

"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono itu.

Terdakwa Taufik selanjutnya memerintahkan agar Wahyu menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.

Ditemui usai sidang, JPU Eva Yustiana mengatakan anggota DPRD Jawa Tengah iti masih berstatus sebagai saksi.

Ia mempersilakan mengikuti persidangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran Wahyu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi total mencapai Rp4,8 miliar.

JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019