Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes) Gunarmi Solikhin mengatakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan mencabut Peraturan Menristekdikti 12/2016 tentang pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.

"Memang benar, tadi malam Pak Menteri menyatakan akan mencabut Permenristekdikti, karena memang uji kompetensi sekarang melanggar Undang-undang," ujar Gunarmi di Jakarta, Rabu.

Gunarmi mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua pemangku kepentingan mulai dari perguruan tinggi yang tergabung dalam HPTKes, organisasi profesi, Kemenristekdikti, asosiasi hingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Ini dilakukan menindaklanjuti apa yang sudah Pak Menteri sampaikan," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan terjadinya kevakuman uji kompetensi, karena uji kompetensi itu harus dilakukan. Baik dalam bentuk ujian kelulusan atau metode lainnya. Namun yang membedakan adalah panitianya serta bukan menggunakan panitia nasional lagi.

Gunarmi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksa Menristekdikti untuk mencabut Permenristekdikti, tapi memberi pengertian bahwa uji kompetensi itu melanggar UU.

"Mudahan dengan kebijakan menteri ini, kami akan membawa perguruan tinggi kesehatan ke arah benar karena kami ingin menjaga mutu lulusan kami," harap dia.

Sebelumnya, HPTKes meminta agar uji kompetensi mahasiswa kesehatan perlu dievaluasi ulang, karena hanya menguji pengetahuan bukan kemampuan mahasiswa itu. Idealnya uji kompetensi mengukur capaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Uji kompetensi, kata dia, seharusnya di tempat kerja dan dengan pasien langsung.

Akibat sulitnya uji kompetensi tersebut, setidaknya sebanyak 357.028 lulusan kesehatan yang tidak lulus, sehingga tidak bisa mencari kerja ataupun buka praktik sendiri.

Baca juga: HPTKes minta evaluasi uji kompetensi mahasiswa kesehatan
Baca juga: Kemdikbud-IDI integrasi uji kompetensi mahasiswa program dokter

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019