Indonesia telah memprakarsai lima dari 23 resolusi yang disepakati dalam sidang ke-4 Majelis Lingkungan perserikatan Bangsa-bangsa
Jakarta (ANTARA) - Indonesia meloloskan lima resolusi di sidang Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Environment Assembly/UNEA) ke-4 yakni konsumsi dan produksi berkelanjutan, pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, pelestarian hutan bakau, perlindungan lingkungan laut dan manajemen terumbu karang secara berkelanjutan.

"Indonesia telah memprakarsai lima dari 23 resolusi yang disepakati dalam sidang ke-4 Majelis Lingkungan perserikatan Bangsa-bangsa," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanthi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sidang Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu diselenggarakan di Nairobi, Kenya pada 4-15 Maret 2019.

Delegasi Indonesia yang mencakup sekitar 23 orang dipimpin oleh ketua yakni Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat Soehardjono Sastromihardjo dan wakil ketua Laksmi Dhewanti.

Delegasi Indonesia terdiri dari unsur Kementerian LHK, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Nairobi.

Laksmi menuturkan resolusi itu tidak hanya sekadar menjawab tantangan lingkungan tapi membuat pilar lingkungan menjadi penunjang pilar pembangunan berkelanjutan.

Pertemuan UNEA ke-4 bertemakan "Innovative Solutions for Environmental Challenges and Sustainable Consumption and Production".

"Melalui lima resolusi ini, Indonesia datang dengan komitmen kuat," ujarnya.

Melalui resolusi gambut, Indonesia akan mendorong kerja sama internasional dalam konservasi dan restorasi lahan gambut dunia.

Terkait perlindungan ekositem laut dan pengelolaan lahan gambut, Indonesia diapresiasi atas pembentukan Regional Capacity Centre for Clean Seas (RC3S) di Bali dan International Tropical Peatland Centre (ITPC) di Bogor.

Resolusi mangrove yang diajukan Indonesia pada sidang itu merupakan salah satu upaya dalam menahan laju degradasi ekosistem mangrove yang terus meningkat dan mendorong perbaikan melalui penerapan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan.

Baca juga: KTT lingkungan hidup dibuka di Nairobi dengan suasana suram

Baca juga: Badan lingkungan PBB harapkan peran besar Indonesia atasi sampah laut

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019