Temanggung (ANTARA) - Dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Parakan, Kabupaten Temanggung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat.

"Sore ini, dua tersangka kasus pembunuhan berencana kami titipkan di Rutan Temanggung, sedangkan satu tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi di Temanggung, Jumat.

Ia menyebutkan, dua tersangka yang dititpkan di rutan, yakni tersangka Nurtafia alias N, Permadi DW alias P sedangkan tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini Indarto alias I masih di ruang tahanan Mapolres Temanggung.

Menurut dia ketiga tersangka ini sengaja dipisahkan untuk memutus komunikasi di antara mereka, karena pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.

"Sengaja kami pisahkan, agar tidak ada komunikasi di antara ketiga tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan jika mereka masih bisa berkomunikasi akan membentuk opini baru yang dibuat oleh ketiga tersangka ini," katanya.

Ia menuturkan pendalaman terhadap kasus ini bisa dilakukan lebih optimal manakala ketiga tersangka ini dipisah-pisahkan. Oleh karena itu pada Jumat sore ini ketiga tersangka ini dipisahkan.

"Pendalaman akan lebih optimal, keterangan yang diberikan tersangka saat dilakukan pendalaman benar-benar sesuai dengan kondisinya tanpa ada rekayasa," katanya.

Selain barang bukti berupa mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam dan Xenia ‎warna hitam BE 2433 YS, pihaknya telah menyita barang bukti baru lainnya, antara lain sejumlah telepon genggam dari ketiga tersangka dan uang tunai sebanyak Rp12 juta.

"Saat dilakukan pengeledahan di rumah P kami menemukan uang tunai kurang lebih sebanyak Rp10 juta, uang ini atas keterangan tersangka merupakan pemberian dari tersangka N dan uang sebanyak Rp2 juta disita saat dilakukan penangkapan," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, tiga tersangka terlibat langsung dalam kasus ini. Perencana pembunuhan terhadap seorang pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung tidak lain adalah istri korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, otak dari pembunuhan berencana ini adalah N dan P, keduanya ini telah menjalin asmara dan berusaha menghilangkan nyawa korban dengan melibatkan dua tersangka lain, yakni I dan A yang merupakan eksekutor dalam kasus ini

"P dan N telah menjalin hubungan khusus, selama dua tahun terakhir kedua tersangka ini sudah sering bertemu tanpa sepengetahuan korban yang tidak lain adalah suami dari N,” katanya.

Ia mengatakan keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dari rencana mereka membangun rumah tangga, dengan alasan tersebut keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban melalui I dan A yang mendapat imbalan Rp20 juta.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019