Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengemukakan Pemerintah Provinsi NTT meraih urutan pertama pelayanan publik terbaik berdasarkan hasil survei indeks persepsi maladministrasi yang digelar Ombudsman RI.

"Setelah dilakukan analisis data secara nasional, dari 10 provinsi yang disurvei, NTT berada pada urutan pertama terbaik dari semua," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan, survei indeks persepsi maladministrasi ini pada tiga lingkup pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Ia mengatakan, pelayanan publik yang disurvei ini menyebar pada sejumlah instansi di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Survei ini, lanjutnya, melibatkan 35-38 orang atau responden pada masing-masing instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pertanyaan seputar kemudahan pelayanan, waktu pelayanan, keramahan dan sebagainya.

"Kami mendapat hasil pelayanan di loket pada empat OPD di tiga Pemda itu paling baik dari semua menurut responden yang kami wawancarai," katanya.

Ia mengatakan, pada saat survei, masyarakat sebagai pengguna layanan mengemukakan pelayanan publik di instansi yang mereka kunjungi sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Darius mengapresiasi kinerja pelayanan publik pada sejumlah instansi atau OPD tersebut sebagai langkah maju dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengakui survei yang dilakukan dengan dukungan anggaran dari pemerintah Pusat ini masih terbatas mengingat provinsi setempat memiliki 22 kabupaten/kota.

"Karena itu kami berharap masing-masing Pemda kita di NTT juga melakukan survei sebagai evaluasi yang bermanfaat terkait pelayanan publik yang mereka berikan," katanya.

Baca juga: Survei ORI: NTT jadi daerah maladministrasi terendah
Baca juga: Indeks Persepsi Maladministrasi Pemprov Jabar terendah kedua
Baca juga: Ombudsman Sulbar deklarasi anti-maladministrasi di sekolah

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019