Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Barat masa bakti 2018-2021 di Kota Bandung, Senin, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat.

Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang ditetapkan di Bandung, 17 Juli 2018. Lembaga ini diketuai langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, LKS Tripartit harus menjadi representasi hubungan industri. Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi tempat di mana pemerintah, industri, dan buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu.

"Lembaga Tripartit ini harus menjadi representasi dari yang namanya hubungan industrial ini. Harusnya semuanya bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri Pancasila," kata Emil dalam sambutannya.

"Di Sila Keempatnya (Pancasila) saja disebut musyawarah mufakat. Diobrolkan dulu lalu disepakati. Kalau sudah disepakati ya sudah jangan banyak dipertanyakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa industri mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, termasuk dalam mengurangi tingkat pengangguran.

"Dalam teori ekonomi tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat kecuali melalui industri. Karena satu kali pabrik buka bisa seribu orang bekerja, jadi industri ini penting," tuturnya.

Namun, pada kesempatan ini, Emil juga menekankan industri perlu ada keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni industri diminta membuat perumahan buruh di dekat pabrik atau lokasi kerja, serta menyelenggarakan sekolah di pabrik bagi putra daerah.

"Maka saya akan buat aturan, bahwa setiap industri pabrik harus menyediakan rumah susun (dekat pabrik). Kami juga akan upayakan agar pabrik itu bisa memberikan kursus kepada putra daerah untuk langsung disalurkan sesuai kebutuhan," katanya.

Ke depan, Emil juga akan membuat aturan agar perusahaan atau industri yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajaknya di Jawa Barat.

"Kita juga akan buat peraturan semua perusahaan yang berproduksi di Jawa Barat harus bayar pajaknya di Jawa Barat. Boleh punya kantor pusat di Jakarta tapi harus punya kantor cabang di kabupaten/kota di Jawa Barat," jelasnya.

LKS Tripartit Jabar juga menggelar rakor terkait Citarum Harum. Untuk itu, tema yang diangkat dalam rakor adalah "Kesiapan Dunia Usaha Guna Keberhasilan Program Citarum Harum".

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menjelaskan, bahwa program Citarum Harum apabila ditinjau dari bidang ketenagakerjaan perlu ada peran teknologi informasi dan komunikasi. Terlebih sksistensi LKS Tripartit dalam menghadapi revolusi industri 4.0 perlu dikembangkan agar bentuk pelayanan pada dunia usaha maupun pekerja mampu mengikuti tuntutan perubahan global.

"Berkenaan dengan Citarum Harum ditinjau dari bidang ketenagakerjaan menjadi sangat penting penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk eksistensi LKS Tripartit," ungkap Ade.

Sebagai gambaran, berdasarkan data sementara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan secara online atau WOKP secara online per tanggal 24 Maret 2019, jumlah perusahaan di sembilan kabupaten/kota yang termasuk DAS Citarum sebanyak 11.608 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 969.762 orang. Lokasi tersebar mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat bersama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bersama LKS Tripartit sedang merumuskan konsep pelayanan ketenagakerjaan di Jawa Barat yang mendekatkan layanan kepada dunia usaha dan pekerja, sebagai solusi kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Barat. Konsep tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kinerja Disnakertrans Jabar.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019