Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang iklan kampanye di media sosial pada masa tenang sebelum Pemilu 2019 yang digelar 17 April mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara platform berbasis internet di Indonesia untuk membahas mengenai aturan kampanye selama masa tenang tersebut.

"Iklan kampanye tidak boleh selama masa tenang," kata Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin.

Pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.

"Semua bentuk iklan kampanye," kata dia.

Jika penyedia platform menemukan iklan kampanye berbayar beredar saat masa tenang, Kominfo meminta mereka untuk segera menurunkan konten tersebut sesegera mungkin. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

Semuel menyatakan pembahasan kali ini masih sebatas iklan kampanye berbayar di jejaring sosial, sementara bagi buzzer yang kampanye, Kominfo harus membahas aturannya dengan KPU dan Bawaslu.

Baca juga: KPU NTB fasilitasi iklan kampanye di media massa

Baca juga: Parpol diperbolehkan iklan kampanye di media 21 hari

Baca juga: Twitter buat pelacak iklan politik di Eropa

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019