Tulungagung, Jatim (ANTARA) - RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur segera memberlakukan layanan rawat jalan bagi peserta jaminan kesehatan nasional non penerima bantuan iuran (PBI) di poli eksekutif, Paviliun Graha Hita Husada.

Program layanan khusus bagi peserta JKN non-PBI itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditanda-tangani Direktur RSUD dr Iskak, dr Supriyanto dengan Kepala BPJS cabang Tulungagung Indrina Damayanti di RSUD dr Iskak Tulungagung, Senin.

Dalam penjelasannya, Supriyanto mengatakan rawat jalan eksekutif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Dengan program layanan ini, nanti pasien BPJS non-PBI hanya membayar Rp150 ribu untuk sekali pemeriksaan," kata Supriyanto.

Dalam pemberian layanan rawat jalan pasien BPJS non-PBI nantinya biaya riil melebihi nilai yang dibayarkan, misal sampai Rp1 juta, maka kekurangan menjadi tanggungan pihak rumah sakit.

"Tidak ada bedanya dengan poli umum yang lain, hanya saja kami memberikan pelayanan lebih dari sisi akomodasi, salah satunya ruangan yang ber-AC," katanya.

Supriyanto memastikan layanan eksekutif bersama BPJS Kesehatan tersebut tidak akan membuat rumah sakit merugi.

Sebab dalam mengatur biaya pelayanan pihaknya akan menerapkan subsidi silang.

Pelayanan poliklinik eksekutif itu akan mulai diterapkan pada awal April mendatang, seluruh layanan dilakukan di Gedung Graha Huta Husada RSUD dr Iskak.

Pihaknya berharap dengan program itu jangkauan layanan poliklinik eksekutif akan lebih luas, para pasien BPJS non-PBI dapat menikmati layanan yang lebih baik.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti menjelaskan, poli eksekutif ini dikecualikan bagi peserta JKN-KIS segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Jadi tidak semua segmen peserta JKN-KIS yang dapat mengakses poli eksekutif ini, seperti peserta PBI dan yang didaftarkan pemerintah daerah itu tidak dapat mengakses," katanya.

Kerja sama mengenai poli-eksekutif ini mulai berlaku efektif per-tanggal 1 April 2019 hingga 31 Maret 2020.

Indrina berharap pelayanan kesehatan rawat jalan eksekutif bisa berjalan maksimal sesuai ketentuan dan kesepakatan yang sudah disetujui bersama.

"Kami harap bisa berjalan maksimal, tentunya pelayanan tetap sesuai prosedur dan ketentuan regulasi. Sehingga, peserta JKN-KIS khususnya bisa merasakan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, nyaman dan akuntabel," katanya. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019