Jakarta (ANTARA) - JPU perlihatkan beberapa bukti terkait kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Agenda sidang kelima berisikan pemeriksaan terhadap saksi, JPU juga mengkonfirmasi adanya bukti yang didapat kepada saksi pertama yang dihadirkan pada sidang kelima ini.

Saksi pelapor menyebutkan bahwa Ratna mengeluarkan uang sebanyak Rp90 juta dengan bukti pembayaran atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Ada tiga kali pembayaran, yang pertama Rp25 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp40 juta. Total Rp90 juta," kata saksi.

Dari bukti pembayaran yang diperlihatkan JPU, Ratna terbukti membayarkan operasi plastik dengan tiga kali angsuran.

Selain itu, JPU juga memperlihatkan bukti dari kamera pemantau atau CCTV yang memperlihatkan terdakwa keluar dari Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 September 2018.

Terlihat seseorang yang diduga sebagai terdakwa Ratna Sarumpaet yang mengenakan kerudung biru keluar dari kamar rawat inap ditemani oleh seorang perawat RS Bina Estetika dan juga keluar dari RS Bina Estetika hingga Ratna meninggalkan tempat tersebut dengan taksi.

"Berdasarkan ciri-ciri dan pengakuan sekuriti, itu adalah bu Ratna, yang mengenakan kerudung biru," kata saksi yang membenarkan bukti yang dibawa oleh JPU.

Baca juga: Enam saksi dihadirkan dalam sidang Ratna Sarumpaet
Baca juga: Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang di PN Jaksel

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019