Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa setengah pejabat di PT Krakatau Steel belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Lima hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK mengharapkan dalam sisa waktu ini, PT Krakatau Steel dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam.

"Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di internal," ucap Febri.

Mengacu pada data di situs elhkpn.kpk.go.id terdapat
wajib lapor penyampaian LHKPN di PT Krakatau Steel sebanyak 153 orang. Terdapat 76 orang yang sudah lapor dan 77 orang belum lapor.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan AMU dari unsur swasta.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah enam ruangan di kantor pusat PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, Senin (25/3).

Enam ruangan itu, yakni Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance and Facility, dan Ruang Material Procurement.

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT Krakatau Steel dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT Krakatau Steel.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019