Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, Rabu pekan ini.

"Sidang putusan Hercules rencananya digelar Rabu," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan, saat dihubungi Antara, Selasa.

Sedangkan mengenai jadwal sidangnya, Eddy belum bisa menginformasikan karena masih menunggu konfirmasi dari PN.

"Besok Insyaallah kita informasikan lagi," pungkas Eddy.

Pada sidang replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Hercules sesuai dengan tuntutan awal.

"Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal," kata jaksa dalam sidang replik yang dilaksanakan Rabu (13/3), di PN Jakarta Barat.

Pada nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Hercules tidak bersalah karena tidak terlibat secara langsung.

"Seseorang jika tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab jika telah melakukan sesuatu yang menimbulkan akibat," kata jaksa menanggapi pembelaan terdakwa.

Terdakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis nama terdakwa sebagai kuasa lapangan, sehingga semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa.

Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam merupakan akibat dari perbuatan terdakwa, karena sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa terbukti bersalah.

Baca juga: Hercules jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat
Baca juga: Hercules dan kawanan ditahan di Rumah Tahanan Salemba


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019