Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum melimpahkan berkas perkara Mujianto, tersangka dugaan penipuan senilai Rp3 miliar dalam penimbunan lahan seluas satu hektare di Kelurahan Belawan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Karena tersangka itu, saat ini masih mengalami sakit," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu.

Selain itu, menurut dia, tersangka masih dikenakan wajib lapor di bagian Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut. "Wajib lapor tersebut setiap hari Jumat," ujar Sumanggar

Ia mengatakan pula bahwa tersangka itu tetap kooperatif dalam melaksanakan wajib lapor di Kejati Sumut.

"Selama ini, tersangka itu tetap melapor mengenai keberadaan dirinya, karena penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumut," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Kejati Sumut, Kamis (26/7-2018) telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar, dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar berupa penimbunan lahan seluas satu hektare di Kelurahan Belawan II. Tersangka dan barang bukti diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taufik dan Sri Hastuti.

Selanjutnya, Tim JPU langsung memeriksa kedua tersangka tersebut. Namun, jaksa tidak menahan Mujianto dan Rosihan dengan alasan baru selesai menjalani operasi infeksi empedu.

Tersangka memberikan jaminan berupa uang senilai Rp3 miliar, dan jaminan paspor asli atas nama Mujianto. Mujianto juga dijamin oleh penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut melimpahkan ke Kejati Sumut berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, dalam dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp3 miliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019