Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan perlu ada pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat.

"Sudah tidak sesuai, dan harusnya kita malu sebagai bangsa karena masih menggunakan hukum pidana yang berusia lebih dari 100 tahun itu," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.

Yasonna mengatakan hal tersebut ketika membuka seminar bertajuk "Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana".

Yasonna berpendapat hukum pidana peninggalan kolonial Belanda ratusan tahun lalu itu, sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana secara nasional di Indonesia.

Dinamika yang terjadi tersebut kemudian menyebabkan adanya perkembangan hukum pidana lain namun KUHAP dipertahankan, ini otomatis menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHAP.

"Sehingga kita sadari atau tidak, penerapan sistem hukum pidana kolonial ini secara politis dan sosiologis telah menimbulkan persoalan tersendiri," ujar Yasonna.

Oleh sebab itu Yasonna berharap pembaharuan KUHAP dapat segera diselesaikan secepatnya.

"Saya sungguh berharap tahun ini sudah bisa diselesaikan, sehingga banyak pihak terkait seperti pakar dari berbagai multi disiplin dan ilmu pengetahuan yang diminta untuk berkontribusi terhadap pembaharuan sistem hukum pidana," jelas Yasonna.

Dengan melibatkan pakar-pakar dari berbagai ilmu pengetahuan, Yasonna berharap sistem pidana yang baru nantinya dapat menjangkau dan mengakomodasi kebutuhan hukum nasional.

"Nilai masyarakat harus dianut dalam hukum kita, namun pada saat yang sama dapat diprediksi jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke masa depan," pungkas Yasonna.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019