Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan meresmikan penggunaan KTP-e (elektronik) untuk pengajuan klaim jaminan hari tua dan pendaftaran kepesertaan dengan menggunakan pembaca KTP- e (KTP-e Reader).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di acara peresmian penggunaan KTP-e Reader di Kantor Cabang Salemba, Jakarta, Kamis, mengatakan penggunaan alat itu menyingkat waktu, dari 20 menit hanya 6 menit.

"Pekerja tidak perlu antri lama dan isi formulir karena cukup membawa KTP-e maka data kepesertaannya langsung terlihat di layar dan diproses oleh petugas," ujar Agus.

Untuk tahap awal penggunaan KTP-e Reader itu baru di semua kantor cabang di Jakarta dan di semua (33) kantor cabang di seluruh Indonesia.

Peresmian penggunaan KTP-e Reader dihadiri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Ketua DJSN Tubagus Ahmad Chusni, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, anggota dewas dan undangan lainnya.
 
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (kanan) memperlihat alat pembaca pada peresmian penggunaan pembaca KTP-e (KTP-e Reader) untuk permudah klaim dan pendaftaran kepesertaan di Jakarta, Kamis (28/3/2019) (Foto: ANTARA News/Erafzon SAS)



Krishna mengatakan rata-rata 10.000 pekerja mendatangi kantor cabang, dan 90 persen mengajukan klaim pencairan JHT (Jaminan Hari Tua). "Dengan KTP-e Reader yang cukup menempelkan KTP-e lalu sidik jari pemilik, maka data peserta sudah tampil. Kecepatan membacanya 10 detik."

Agus menyatakan KTP-e Reader miliknya dapat mengakses data personal peserta sesuai dengan data terakhir di Ditjen Dukcapil. Syaratnya, peserta harus memiliki KTP-e, sehingga proses validasi data dilakukan lebih cepat dan formulir F5 secara otomatis terisi dengan menggunakan data yang tersimpan dalam chip KTP-e.

"Jika KTP-e peserta mengalami masalah atau belum memiliki KTP-e, kami tetap melayani, tetapi secara manual. Diharapkan ke depannya seluruh peserta sudah menggunakan KTP-e agar seluruh proses lebih ringkas dengan memastikan beberapa unsur penting validitas data, yaitu tepat orang dan tepat waktu," kata Agus.

Tepat orang yang dimaksud Agus adalah orang yang melakukan transaksi pengajuan klaim JHT adalah benar pemilik dari saldo JHT yang diajukan dan dibuktikan dengan kesesuaian data biometrik yang terdapat pada KTP-e peserta.

Sementara tepat waktu yang dimaksud adalah kebutuhan waktu yang diperlukan dalam mengajukan klaim JHT dapat diselesaikan sesuai dengan estimasi yang ditentukan.

 "Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan jadi sangat ringkas dan mengurangi risiko terjadinya fraud karena validitas data yang sangat terukur," ujar Agus.

Penambahan fitur digital, kata Agus, menjadi salah satu pondasi layanan digital di BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

Baca juga: 17.000 non ASN Kementerian ATR/BPN jadi peserta BPJS-TK
Baca juga: Direksi BPJS-TK kunjungi Natuna pastikan perlindungan bagi pekerja
Baca juga: BPJS-TK latih 20.000 pekerja ter-PHK tahun ini

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019