Kami akan memberikan pemahaman, bimbingan dan pemantauan tentang normatifnya dalam setiap penggunaan anggaran seperti alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang diterima, katanya
Cianjur (ANTARA) - Pemerintahan desa se-Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (28/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudhi Syufriadi, mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepakatan (MOU) antara Kejaksaan Negeri dengan kepala desa se-Cianjur merupakan yang pertamakali dilaksanakan di Jabar, diikuti 354 desa di Cianjur secara serentak.

"MoU dan pemberian materi tersebut dilakukan agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum dan akan didampingi dari awal dalam proses penggunaan anggaran," katanya.

Namun kesepakatan itu hanya sebatas untuk kasus perdata, sedangkan yang tersangkut pidana nantinya tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan pemahaman, bimbingan dan pemantauan tentang normatifnya dalam setiap penggunaan anggaran seperti alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang diterima," katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses pendampingan tidak ada biaya yang dikenakan alias gratis, sehingga pihaknya mengimbau agar segera melaporkan ke pihaknya jika ada pihak kejakaan yang memungut biaya.

Ketua Apdesi Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga kepala desa dapat lebih baik dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa.

"Kami sangat terbantu karena potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan akan lebih rendah. Harapan kami, pengelolaan anggaran di desa bisa lebih optimal," katanya.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, dalam penggunaan setiap anggaran yang bersumber dari pemerintah sudah ada regulasi yang mengatur, namun perlu dilakukan pendampingan lebih lanjut, melalui kerja sama dengan kejaksaan.

"Harapan kami kepala desa bisa mendapatkan pemahaman lebih lanjut dalam menggunakan anggaran yang baik dan benar. Ini menjadi tugas kita bersama, kerja sama antara Kejari dan kepala desa untuk meluruskan agar di lapangan tidak terjadi kesalahan," katanya.

Ia menjelaskan, anggaran dana desa telah mendorong percepatan pembangunan, terutama di daerah pinggiran. "Ini sangat meringankan beban kabupaten dalam meratakan pembangunan hingga ke pelosok," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019