Ambon (ANTARA) - Komisi A DPRD Maluku meminta Polda setempat membebaskan DN dan JY, dua warga Kabupaten Maluku Barat Daya yang diringkus polisi karena kedapatan membawa miras tradisional jenis sopi ke Kota Ambon.

"Kedua warga ini sudah ditahan di ruang tahanan Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) ketika diringkus sejak 7 Maret 2019," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melkias Frans di Ambon, Kamis.

DN dan JY ditahan polisi karena kedapatan hendak menurunkan minuman keras tradisional jenis sopi dari atas kapal di laut untuk dibawa ke daratan sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Awalnya yang ditahan berjumlah tiga orang namun satu diantara mereka telah melarikan diri dan tersisa dua orang yang hingga saat ini masih ditahan di Markas Sabhara Polda Maluku.

Menurut dia, polisi dipersilahkan menyita miras jenis sopi yang dibawa, sementara kedua warga Kabupaten MBD yang kedapatan membawa sebaiknya diberikan peringatan atau teguran.

"Sopi itu dikategorikan sebagai minuman tradisional, dan sebenarnya bukan bagian dari barang terlarang, jadi saya kira keliru jika polisi menahan dalam jangka waktu yang lama," tandasnya.

Dikatakan, sopi hanyalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol dan keberadaan miras ini telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku, sebab sopi selalu hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat.

Apalagi miras tradisional ini rencananya akan dilegalkan pemerintah melalui pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga bisa dikontrol besaran produksi, kandungan kadar alkahol, serta proses penjualannya bisa dikontrol pemerintah dan aparat keamanan.

"Untuk itu saya minta masyarakat yang ditahan bisa dibebaskan dengan memberikan teguran atau peringatan, sebab jika tetap dipaksakan untuk disidangkan maka saya pastikan tidak akan cukup bukti," tandas Frans. 

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019