Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Konsultasi Publik dan Jaring Pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

"Terpenting adalah hakikat bagaimana kehutanan ini berguna bagi masyarakat semua. Memang membuat Undang-Undang tidak mudah tetapi Undang-Undang perlu kita jaga terutama untuk kemakmuran bersama rakyat," kata Ketua Tim Rombongan Komisi IV DPR RI Kolonel (Purn) H Guntur Sasono di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, para pakar dihadirkan oleh ULM untuk memberi masukan kepada wakil rakyat dari Senayan itu.

Sejumlah pakar yang hadir yaitu pakar kehutanan, pakar konservasi, pakar hukum hingga pakar ekonomi, sehingga diharapkan tujuan pengelolaan hutan untuk kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat bisa tercapai.

Dia pun mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan Rektor ULM Prof Sutarto Hadi yang membuka kegiatan, di mana disebutkan hutan sangat mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat luas.

"Jangan kita hanya berpikir taktis untuk kepentingan sesaat, tetapi mengorbankan jangka panjang. Indonesia adalah paru-paru dunia. Indonesia butuh hutan. Masyarakat juga perlu kelestarian lingkungan yang ini semuanya akan kita wadahi dalam Undang-Undang," jelasnya.

Ketika disinggung terpilihnya ULM oleh Komisi IV DPR RI sebagai perguruan tinggi yang diambil sumbangsih pemikirannya, Guntur mengakui ULM yang baru saja mendapatkan akreditasi A mendapat tempat di mata Indonesia secara nasional.

"Apalagi di daerah ini juga punya masalah kehutanan dan pertanian yang sangat tepat kami memilih ULM untuk mendapatkan sumbang saran dan masukannya," tandas wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu.

Sementara Dekan Fakultas Kehutanan ULM Sunardi di Banjarmasin, mengaku sedang konsen membahas penataan pemukiman di kawasan hutan karena sampai sekarang dinilai penanganannya masih belum terlihat.

"Kalau di Jawa mungkin penataan hutannya sudah bagus. Dalam arti karena batasnya jelas dan sudah tertata kalau kita di Kalimantan, ada batas peta dan batas lapangannya sering kali hilang. Dulu pernah ditata, sekarang sudah tidak ada," bebernya.

Sunardi berharap ke depan, Undang-Undang Kehutanan bisa berjalan dengan baik dan bisa dilaksanakan sehingga tujuan pengelolaan kehutanan bisa tercapai secara menyeluruh.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang lantai 3 Rektorat ULM itu dibuka sang rektor Prof Sutarto Hadi dan turut dihadiri Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Aminuddin Prahatama Putra serta para akademisi bidang kehutanan. 

Baca juga: ICW: UU Kehutanan Lemah Jerat Pembalak Liar
Baca juga: Aturan kehutanan dinilai banyak tumpang tindih
Baca juga: Masyarakat adat Bengkulu petakan hutan adat

 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019