Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti persoalan aset Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau, yang masih berpotensi tumpang tindih dengan aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Kawasan Batam.

"Yang paling berat, tidak tercapai, soal aset," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Pemkot Batam, Jumat.

Menurut Wali Kota, terdapat dua masalah utama aset di Batam, yaitu aset yang masih atas nama BP Kawasan Batam namun digunakan sepenuhnya oleh Pemkot, seperti Kantor Wali Kota Batam, dan ada juga aset yang atas nama BP Kawasan Batam, namun dibangun oleh Pemkot, seperti jalan-jalan umum yang dilebarkan.

Aset itu, tercatat di administrasi Pemkot Batam, dan juga di BP Kawasan Batam, sehingga berpotensi tumpang tindih dan pencatatan ganda dalam aset pemerintah secara keseluruhan.

Aset Kantor Wali Kota misalnya, Pemkot menganggarkan biaya perawatannya, meski lahannya atas nama BP Kawasan Batam. Sedang pada jalan, lahannya milik BP Kawasan, namun Pemkot membangunnya menggunakan APBD.

"Bukan nama kami, tapi kami yang jaganya. Apa solusinya. Ini butuh kepastian, karena hitungan asetnya bingung, tercatat di kami dan BP, jadi 'double'," kata Wali Kota.

Dan menurut dia, pencatatan ganda bukan hanya terjadi pada jalan dan Kantor Wali Kota, melainkan banyak aset pemerintah lainnya.

Wali Kota berharap, KPK dapat memberikan rekomendasi agar tidak ada kesalahan pada pengelolaan aset yang dapat merugikan pemerintah.

Selain masalah aset, KPK juga memberikan bimbingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar tidak tersandung masalah korupsi dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019