Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta masih menunggu surat edaran atau keputusan KPU RI terkait petunjuk teknis tentang layanan pindah memilih pascaputusan MK yang menyatakan pengurusan A5 dibuka hingga H-7 Pemilu.

“Karena belum ada petunjuk teknisnya, maka kami belum bisa membuka kembali layanan pindah memilih. Kami masih menunggu surat edaran atau keputusan dari KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Siti, setelah layanan pindah memilih ditutup pada 17 Maret, masih ada beberapa pemilih dari luar daerah yang ingin memindahkan hak pilihnya ke Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019.

“Masih ada beberapa mahasiswa yang menanyakan apakah mereka bisa memindahkan hak pilihnya atau tidak setelah layanan A5 ditutup pada 17 Maret dan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua ditetapkan,” katanya.

Biasanya, lanjut dia, mahasiswa atau pelajar tidak sempat memanfaatkan layanan A5 karena saat layanan dibuka masih berada di kampung halaman karena libur kuliah atau mahasiswa belum masuk di DPT daerah asal sehingga membutuhkan waktu untuk mengurus DPT terlebih dulu.

Berdasarkan putusan MK, disebutkan dia bahwa layanan pindah memilih diperuntukkan bagi penduduk dengan kondisi tertentu seperti sakit, terkena bencana alam, tahanan atau sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Bagi pemilih yang kebetulan sakit dan harus dirawat mendadak di rumah sakit, maka dimungkinkan akan sulit dilayani hak pilihnya. Tetapi untuk tenaga medis yang sempat mengurus pindah memilih tetap bisa menggunakan haknya,” katanya.

KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, tidak akan membuka TPS khusus di rumah sakit tetapi pegawai atau petugas medis di rumah sakit bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dari tempat mereka bekerja. Misalnya RS Panti Rapih akan disangga oleh tiga TPS yang ada di sekitar rumah sakit tersebut.

Sedangkan untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, KPU Kota Yogyakarta sudah menyiapkan TPS di kedua lembaga tersebut.

Sementara itu, terkait putusan MK tentang penambahan waktu rekapitulasi selama 12 jam, Siti mengatakan, juga masih menunggu surat edaran atau keputusan dari KPU RI. “Ada banyak salinan untuk peserta pemilu yang harus diselesaikan oleh KPPS. Ini membutuhkan waktu yang cukup lama,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, pemilih yang ingin memindahkan hak pilihnya harus bisa menyertakan alasan dan bukti yang kuat, seperti sedang bertugas atau sakit.

“Nantinya, KPU RI pasti akan menindaklanjuti dengan aturan teknis yang sesuai dengan putusan MK,” katanya.

Sedangkan untuk penambahan waktu rekapitulasi penghitungan suara, Harsya mengatakan, bahwa hal tersebut sangat diperlukan karena petugas di tempat pemungutan suara memiliki tugas yang cukup banyak dan rekapitulasi sulit diselesaikan pada hari yang sama dengan pemungutan suara atau pada pukul 24.00 WIB 17 April.

“Untuk menghindari kesalahan karena terburu-buru menyelesaikan tugas agar tidak terkena sanksi, maka waktu penyelesaian rekapitulasi memang perlu ditambah. Saat simulasi pemungutan suara, rata-rata TPS baru bisa menyelesaikan rekapitulasi pada pukul 02.00 WIB atau 03.00 WIB,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019