Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kanwil Kemenag Riau mencatat  dari 5.030 Calon Jamaah Haji asal Provinsi Riau musim haji tahun 1440 Hijriyah, terdapat 3.856 JCH di antaranya yang telah melunasi pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) .

"Pelunasan BPIH reguler Riau berjalan dengan baik, ada  3.856 CJH yang melunasi ONH itu per 28 Maret 2019, " kata Kasi Pendaftaran dan Dokumen haji Bidang PHU Kemenag Riau, Suhardi Hasan di Pekanbaru, Jumat.

Di luar 3.856 CJH yang melunasi BPIH itu, ada yang masuk dalam lunas tunda tahun 1440 H sehingga total 3.974 CJH.

"Bila dipersentasekan sudah mencapai 78,5 persen, artinya tinggal sisa jamaah yang akan melunasi itu sebanyak
1.090 orang lagi," kata Suhardi Hasan.

Diharapkan CJH yang melunasi BPIH bertambah, karena belum semua data terinput untuk dilaporkan ke seluruh Kemenag kabupaten dan kota se-Riau selanjutnya ke pusat melalui Kasubdit Dokumen Kemenag RI.

Tahap waktu pelunasan BPIH yang diberikan Kemenag yakni tahap I pada 9 Maret-15 April 2019, dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019.

Untuk waktu pembayaran di BPS BPIH termasuk pembayaran non teller diatur sesuai wilayah berbeda.

"Untuk Riau sendiri karena termasuk wilayah Barat dari pukul 08.00-15.00 WITA, wilayah tengah pukul 09.00- 16.WIB, dan wilayah Timur pukul 10.00-17.00 WIT," katanya.

Suhardi menyebutkan, tahap satu diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah lunas tahun sebelumnya, tapi menunda keberangkatan. Dan Jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten atau kota Tahun 1440 H/2019 M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung sejak 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan bila hingga akhir pelunasan tahap satu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi.

"Sementara untuk untuk pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing masing provinsi atau kabupaten dan kota dengan ketentuan urutan 6 prioritas, antara lain CJH yang telah masuk pada tahap kesatu atau seharusnya masuk tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem," katanya.

Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 M yang sudah berstatus haji. Ketiga, CJH sebagai pendamping bagi lansia minimal 75 tahun yang telah melunasi di tahap kesatu bukan status cadangan, terdaftar sebelum 1 Januari 2017. Keempat, jamaah haji penggabungan suami dan istri dan anak kandung atau orangtua terpisah. Kelima, jamaah haji lanjut usia minimal usia 75 tahun per 7 Juli 2019.

Keenam, jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database Siskohat yang masuk daftar tunggu pada tahun 1441 H/2020 M sebanyak 5 persen jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum haji.

"Untuk itu Kemenag kabupaten kota untuk mengakselerasi proses dokumen jamaah, agar tahapan tahapan terus berjalan, karena masih ada tahapan selanjutnya, seperti pembentukan kloter, manasik di daerah, update data paspor sampai dengan usul visa ke pusat," katanya.
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019