Belum sampai ke sana, biar teman-teman penyidik menyelesaikan pemeriksaannya baru setelah tuntas kita tentukan arahnya, tambah Agus
Jakarta (ANTARA) - KPK menduga 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu senilai total sekitar Rp8 miliar akan dibagikan secara acak (random) oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso

"Misal kebutuhan 40 (orang), mungkin (amplop) yang disebar akan lebih banyak dari itu untuk dapat angka 40 tadi Logikanya itu. Beliau mungkin melihat situasi di lapangannya, tapi itu kan seperti secara random menjaring konsituen siapa yang (akan memilih) sama saya. Jadi saya menyebar makin banyak harapannya mendapat paling tinggi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (28/3) dini hari, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik Pangarso yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Demak dan Jepara yang memperebutkan tujuh kursi di Senayan

Bowo Sidik Pangarso menyiapkan 400.000 amplop berisi uang Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 84 kardus untuk "serangan fajar" pada 17 April 2019 demi meraih kursi DPR.

KPK sendiri berencana untuk membuka seluruh amplop yang disita dalam OTT tersebut.

"Kemarin kan kami membuka 'random' saja, ada yang yang isi Rp20 ribu, ada yang isi Rp50 ribu. Semuanya akan kami buka. Kenapa itu kami bawa? Karena itu terkait jumlah uang yang telah diberikan, baik dalam kasus yang kemarin maupun dua kasus sebelumnya. Dibawa supaya teman-teman penyidik membuka kasus ini lebih jelas karena terus terang kami masih bertanya-tanya," ungkap Agus.

Sedangkan apakah ada aliran dana ke partai Golkar atau partai lainnya, Agus juga mengaku belum ada kesimpulan mengenai hal itu.

"Belum sampai ke sana, biar teman-teman penyidik menyelesaikan pemeriksaannya baru setelah tuntas kita tentukan arahnya," tambah Agus.

Dalam perkara ini, Bowo diduga telah menerima suap sebesar Rp310 juta dan 85.130 dolar AS atau sekitar Rp1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.

Suap ini diberikan karena Bowo membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia. Selain dari PT HTK yang merupakan cucu perusahaan Humpuss Grup, Bowo juga diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak lain yang totalnya mencapai Rp 8 miliar.

Kasus ini bermula saat PT HTK berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT HTK. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo Sidik Pangarso meminta komitmen fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT HTK. Sebelumnya, Bowo sudah menerima enam kali pemberian senilai Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019