Jika UU itu dilanggar, ada dugaan pidana perampasan di dalamnya, tambahnya
Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, masih mengembangkan kasus tewasnya M (52), "debt collector" atau juru tagih yang diamuk massa setelah diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Sabtu sekitar pukul 14:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Minggu, mengatakan, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres setempat masih memeriksa lima teman juru tagih yang tewas itu dengan inisial D (45), warga Padang Panjang, P (40), warga Padang Panjang, ES (27), LC (31) dan MI (21), ketiganya warga Pekanbaru, Riau.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak semuanya yang akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Untuk tersangka, tambahnya akan diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Minggu sore, karena saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.

Pada Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur bahwa unit tidak bisa diambil secara paksa karena ada sebuah prosedur dari putusan pengadilan dan perintah eksekusi serta perintah pendampingan dari kepolisian.

"Jika UU itu dilanggar, ada dugaan pidana perampasan di dalamnya," tambahnya.

Ia menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Sebelumnya, enam juru tagih menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF, bermaksud menarik mobil Mitsubishi L300 pikep BA 8025 BJ milik Cen, warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.

Saat mobil ditemukan oleh juru tagih di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Sabtu (30/3) sekitar pukul 13:00 WIB. D dan M mengambil secara paksa mobil itu kepada sopir atas nama Egi.

Selanjut mobil itu dilarikan ke arah Lubukbasung, sehingga warga Padang Koto Gadang mengejar mobil tersebut.

Sesampai di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan terus melaju ke arah Maninjau. Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkempung sekitat 500 warga dan mobil pikep masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis dan tinggal pelek. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lempari batu saat dikerja massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

"M meninggal dunia saat tiba di RSUD Lubukbasung," katanya.

Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019