Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengakui terdapat tujuh titik lokasi pertambangan liar/tanpa izin, yang hingga saat ini warga masih aktif mengambil hasil bumi di lokasi tersebut.

"Kegiatan pertambangan emas tradisional tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sampai saat ini masih marak terjadi," ucap Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Muh Idrus, di Parigi, Minggu.

Setelah mengumpulkan barang bukti, data dan bahan keterangan, kata Idrus, Dinas Lingkungan Hidup setempat mengidentifikasi terdapat tujuh lokasi pertambangan liar yang masih beroperasi.

Ia menguraikan sejak Oktober 2018, Pemerintah Parigi Moutong telah mengeluarkan instruksi penghentian kegiatan tambang emas tanpa izin di tiga lokasi yakni Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Pemkab Parigi Moutong bekerjasama dengan Polres setempat mengeluarkan surat himbauan tentang larangan penambangan tanpa izin dan larangan menggunakan alat berat.

Namun, surat yang dikeluarkan pihak kepolisian itu dinilai tidak memberikan ketegasan, karena sifatnya hanya menghimbau meskipun kepolisian telah menghentikan sementara aktivitas tersebut dan menyita sejumlah alat berat.

'"Di Parigi Moutong hanya dua lokasi yang memiliki izin pertambangan, yakni di Desa Taopa Kecamatan Taopa dan Dusun Dengki, Kecamatan Moutong," kata dia,

Ia menyebut pernah terjadi dualisme ketika ada salah satu perusahaan yang mengelola sumber daya mineral di bidang pertambangan umum, namun aktivitasnya melanggar ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan menyewa lahan masyarakat dengan nilai sebesar Rp30 - 40 Juta/hektare selama masa produksi berlangsung hingga reklamasi pascatambang.

"Kegiatan ini tentu melanggar karena mereka beroperasi bukan di lahan yang telah disediakan sesuai izin dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Songulara Sulteng Riswan B Ismail mengaku, menolak kegiatan pertambangan liar, karena dinilai dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam yang justru akan berdampak kepada masyarakat sekitar termasuk kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) yang sudah diteken sejak awal 2019.

LSM itu menilai, pemerintah tidak menyosialisasikan kepada publik serta melibatkan masyarakat dalam hal memberikan tanggapan terhadap rencana itu. "Kontrak karya sifatnya jangka panjang sehingga perlu direvisi karena seluruhnya masih membutuhkan kajian dan dampak dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan lingkungan," katanya.

Lokasi kontrak karya di Parigi Moututong terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, saat ini kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dan logam di dua wilayah tersebut masih berjalan.*


Baca juga: Dua tambang emas Parigi Moutong sudah kontrak karya

 

Pewarta: Moh. Ridwan/Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019