Berkas dakwaan kedua tersangka kita jadikan satu. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pemberi suap
Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka yakni Sibron Aziz dan Kardinal atas kasus suap "fee" proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang di Bandarlampung.

"Berkas dakwaan kedua tersangka kita jadikan satu. Mereka dikenakan pasal tindak pidana pemberi suap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Subari Kurniawan di Bandarlampung, Senin.

Pelaksanaan sidang terhadap kedua tersangka tersebut rencananya dilaksanakan paling cepat tujuh hari ke depan. Untuk sementara kedua tersangka akan dititipkan ke Mapolda Lampung.

"Mereka akan kita titipkan ke Lapas belum ada penetapan. Sementara masih kami titipkan ke Polda Lampung," ucapnya, menjelaskan.

Penyidik dari KPK itu tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pukul 09.40 WIB dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Fortuner. Terlihat juga penyidik membawa sebuah koper berwarna merah yang diduga berisikan berkas-berkas perkara milik kedua tersangka.

Dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yaitu di Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Pewarta: Triono Subagyo dan Damiri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019