Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moh Luqman mengatakan, sebanyak 97 persen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018 di daerah setempat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-filling.

"Hingga 31 Maret 2019 kami mencatat yang melaporkan SPT tahunan sebanyak 48.188 wajib pajak, 97 persen secara online melalui e-filling," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Ia mengatakan, ribuan wajib pajak ini menyebar pada lima kabupaten/kota di antaranya, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Alor.

Menurutnya, pelaporan SPT tahunan menggunakan aplikasi e-filling terus meningkat dibandingkan pada tahun 2017 lalu sebesar 78 persen.

Ia menjelaskan, untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan yang melaporkan SPT tahunan 2018 lewat e-filling sebanyak 2.027 orang atau naik dari sebelumnya sebanyak 629 orang.

Selain itu, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan naik dari tahun 2017 sebanyak 33.094 orang menjadi 44.010 orang di 2018.

Sementara itu, pelaporan SPT badan masih berlangsung hingga 30 April 2019, namun pihaknya mencatat hingga 31 Maret sudah mencapai 629 orang atau naik dari periode yang sama di 2017 sebanyak 105 orang.

Menurut Luqman, meningkatnya pemanfaatan aplikasi e-filling ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat wajib pajak di daerah itu yang melek terhadap teknologi.

"Artinya animo masyarakat wajib pajak merespon imbauan tentang penggunaan e-filling yang selama ini juga disosialisasikan lewat media massa semakin tinggi," katanya.

Ia menambahkan, e-filling merupakan sarana yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada wajib pajak yang diakses pada laman djponline.pajak.go.id.*


Baca juga: Penyampaian SPT Orang Pribadi lewat batas tidak kena sanksi

Baca juga: KPP Kupang manfaatkan CFD sosialisasi SPT tahunan


 

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019