Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akan segera menyelesaikan berkas perkara plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

"Untuk kasus pak Joko Driyono, kami sedang selesaikan bekas perkaranya. Jadi, kita masih menyusun dan sedang membuat resumenya," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Untuk keterangan dari saksi-saksi, kata Argo, sudah dinyatakan cukup oleh penyidik dan nantinya, setelah dibuatkan resume dan dijilid baru mereka akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung.

"Targetnya kami ingin secepat-cepatnya. Kalau penyidik menyelesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim," tutur Argo yang juga merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan. 

Baca juga: Polisi segera rampungkan pemberkasan kasus Joko Driyono
Baca juga: Polisi sebut keterlibatan Jokdri dalam pengaturan skor didalami


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019