Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menekankan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang akan digelar pada periode 8-14 April 2019, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjembatani perbedaan waktu dengan Indonesia.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal yang juga wakil ketua kelompok kerja pemilihan umum luar negeri, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagian besar beranggotakan WNI yang berdomisili di luar negeri dan berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dengan Kementerian Luar Negeri.

"Teman-teman perlu catat bahwa PPLN itu independen dari unsur masyarakat yang tinggal di luar negeri, kalau ada satu atau dua dari KBRI, baik staf lokal maupun diplomat, itu merupakan kapasitas pribadi yang dilakukan secara netral," kata Iqbal dalam penjelasan kepada pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut juga disampaikan untuk menangkal berbagai fitnah dan hoaks yang ditujukan kepada Kemlu terkait penyelenggaraan pemilu di luar negeri, salah satunya, isu WNI di Singapura harus membayar 30 dolar Singapura untuk dapat menggunakan hak pilihnya yang sempat beredar di media sosial pekan lalu.

"Itu tidak benar sama sekali, karena untuk masuk menjadi DPT d luar negeri hanya perlu menunjukkan paspor atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Iqbal.

Fakta bahwa sebagian besar PPLN berkantor di gedung Kedutaan Besar RI atau kantor perwakilan RI lainnya di luar negeri, lanjut Iqbal, merupakan bentuk fasilitas Kementerian Luar Negeri untuk mendukung kelancaran pemilu di luar negeri karena warga negara asing dilarang melakukan aktivitas politik di suatu negara.

Terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri, Iqbal mengatakan bahwa penghitungannya telah selesai akhir tahun 2018 dan saat ini PPLN tengah menghitung DPT Tambahan yang maksimal hanya boleh 2 persen dari total DPT di suatu negara.

DPT tambahan menjadi kebijakan KPU untuk memfasilitasi WNI yang pindah dari Indonesia ke luar negeri atau pindah dari satu negara ke negara lain, yang sebelumnya telah terdaftar di Indonesia maupun di negara domisili sebelumnya.

"Syarat untuk menjadi DPT tambahan di luar negeri, seorang WNI harus sudah masuk dalam DPT dan menunjukkan paspor atau SPLP ke perwakilan RI setempat," kata dia.

Jumlah DPT pemilu luar negeri mencapai 2 juta orang yang setengahnya atau hampir 1 juta DPT berada di Malaysia dan Arab Saudi menjadi kedua terbanyak dengan jumlah DPT sekitar 800 ribu orang.

Baca juga: PPLN Kota Kinabalu kekurangan 6.418 surat suara DPR RI

Baca juga: PPLN Singapura kirim seluruh surat suara lewat jasa pos

Baca juga: KPPS Beijing gelar simulasi Pemilu 2019

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019