Kami telah membuat berita acara tentang kerusakan surat suara pada semua tingkatan untuk dilaporkan ke KPU-RI agar segera dilakukan proses pencetakan ulang
Ambon (ANTARA) - KPU menyatakan sebanyak hampir 50 persen surat suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Provinsi Maluku di  Kabupaten Pulau Buru mengalami kerusakan sehingga harus dicetak ulang.

"Surat suara DPRD Provinsi Maluku yang rusak tercatat sebanyak 47.755 lembar dari tota surat suara yang diterima sebanyak 97.726 lembar," kata Komisioner KPU Pulau Buru, M. Rifai Mudjid, saat, dikonfirmasi ANTARA dari Ambon, Senin.

Mudjid yang juga Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Pulau Buru, menegaskan kerusakan surat suara tersebut telah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan proses pencetakan ulang di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami telah membuat berita acara tentang kerusakan surat suara pada semua tingkatan untuk dilaporkan ke KPU-RI agar segera dilakukan proses pencetakan ulang," katanya.

Selain tingkat DPRD provinsi, surat suara untuk DPR-Ri juga banyak yang rusak yakni sebanyak 19.581 lembar, sedangkan surat suara DPD yang rusak sebanyak 544 lembar, surat suara Presiden - Wakil Presiden 147 lembar dan untuk DPRD Kabupaten Buru yang rusak 394 lembar.

Dia mengaku surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat berdasarkan hasil kesepakatan dengan Bawaslu setempat umumnya dikarenakan sisa tinta yang tertempel pada surat suara.

"Kemungkinan saat pencetakan surat suaranya belum benar-benar kering, sudah disusun atau ditumpuk untuk proses pengepakan dan pengiriman, sehingga kebanyakan bagian belakang surat suaranya ada bekas tinta yang menempel," katanya.

Karena itu, pihaknya telah memberitahukan KPU RI untuk memmerhatikan masalah tersebut agar dalam proses pencetakan ulang, tidak terjadi hal seperti itu.

"Apalagi jadwal waktu pemilu semakin dekat, sehingga KPU-Ri harus mengingatkan perusahaan yang menangani pencetakan surat suara untuk memperhatikan hal-hal seperti ini, sehingga tidak mengiulangi kesalahan yang sama," katanya.

Dia berharap proses pencetakan surat suara tambahan dapat segera dilakukan pihak percetakan di Makassar dan dikirimkan ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, untuk selanjutnya disortir dan dilipat sebelum jadwal waktu distribusi yang hanya seminggu jelang hari pemilihan 17 April mendatang.

Menyangkut pemusnahan surat suara yang rusak, dia menandaskan, telah dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke KPU-RI untuk disetujui, di samping waktnya dikoordinasikan dengan Bawaslu setempat.

Proses pemusnahan selain dilakukan KPU dan Bawaslu Buru, juga akan disaksikan pihak kepolisian, kejaksaan serta Pemkab Pulau Buru, demikian M. Rifai Mudjid.

Baca juga: KPU Maluku kembalikan sisa anggaran Rp33,43 miliar

Baca juga: Bawaslu Maluku libatkan mahasiswa KKN pengawas partisipatif

Baca juga: KPU Maluku Barat Daya rekrut relawan demokrasi

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019