Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Seorang narapidana kasus terorisme Ridwan Sungkar (47) bisa menghirup udara kebebasannya setelah dinyatakan bebas murni pascamenjalani masa tahanan selama empat tahun dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Ridwan keluar dari LP Klas IIB Tulungagung sekitar pukul 10.05 WIB menggunakan mobil minibus jenis Avanza nopol B 124 JA dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Densus 88, serta petugas sipir.

Ridwan yang pagi itu terlihat dijemput dua putranya lalu dihantar keluar LP menuju kediamannya di jalan KH Abdul Fattah, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Tadinya dia mau pulang sendiri, katanya. Jika perlu naik becak (pulang). Namun demi alasan keamanan dan protap pengawalan, tim Densus memfasilitasinya dengan menghantar menggunakan kendaraan minibus milik anggota," kata Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna saat dikonfirmasi wartawan.

Kata Erry, selama di dalam LP, Ridwan dikenal berkelakuan baik. Dia humoris, mudah bergaul, dan bekerjasama dengan petugas sipir yang berjaga di lingkungan pembinaan masyarakat tersebut.

Hanya saja, lanjut Erry, sama seperti napi teroris lain seperti halnya almarhum Noim Ba'asyir yang keluar sebulan lebih awal, Ridwan tak pernah bersedia mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan tim BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

"Dia selama di dalam LP juga tidak mau mengikuti program pembinaan yang bersifat khusus, seperti kerohanian dan ketrampilan untuk warga binaan. Dia memilih tetap berada di dalam ruangan tahanannya dan menjalani ibadah sendiri. Tapi kalau aktivitas olahraga dia masih suka ikut," katanya.

Ridwan yang berperawakan tinggi besar terlihat memelihara cambang cukup lebat. Dia komunikatif saat Erry bersama beberapa aparat keamanan termasuk tim Densus 88 yang datang, Muhidin, mengajaknya berbincang selama proses pengurusan administrasi menjelang kebebasannya pagi itu.

Ridwan Sungkar bin Sa'id Salim, demikian nama panjangnya berikut embel-embel marga napi teroris ini, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 Februari 2016.

Sementara bapak tujuh putera asal Kelurahan Mangunsari, Tulungagung ini ditahan atas tuduhan terlibat jaringan terorisme sejak 2 April 2015.

Menurut keterangan Erry maupun catatan kepolisian, Ridwan sebenarnya tidak memiliki rekam jejak langsung dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Namun jauh sebelum ditangkap tim Densus 88, Ridwan diidentifikasi pernah pergi ke Suriah dan mengikuti kegiatan perang Jihad yang dikobarkan ISIS.

Ridwan sebenarbya sudah kembali dari Suriah dan kembali beraktivitas biasa di Indonesia, di tanah kediamannya bersama keluarga di Kelurahan Mangunsari, Tulungagung.

Dia kemudian diburu tim Densus 88 setelah salah atau rekan jihadnya di Suriah, membuat video blogging (vlog) yang menantang Polri dan Banser NU, dengan ancaman bunuh melalui serangan teror yang direncanakan. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019