Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan puluhan mobil rental.

Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan barang bukti kunci dan mobil yang digelapkan, polisi juga menghadirkan sebanyak tiga orang pria yang diduga sebagai tersangka. Ketiga pria ini masing-masing berinisial DZ, TS dan AN.

"Dari ketiga tersangka yang dihadirkan, satu diantaranya merupakan pelaku utama sedangkan dua lainnya merupakan orang yang membantu," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi di Singkawang, Selasa.

Sementara untuk korban yang melaporkan ke Mapolres Singkawang ada sebanyak 67 orang. Dan mungkin akan berkembang lebih lanjut, dimana untuk kendaraan roda empat yang berhasil pihaknya temukan baik yang dibantu oleh korban maupun pengakuan dari tersangka sehingga barang bukti yang berhasil ditemukan ada sebanyak 81 unit.

"Dan diyakini akan masih bisa berkembang, tergantung dari hasil pemeriksaan dan bantuan dari para korban," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Raymond juga mengimbau kepada masyarakat Singkawang dan sekitarnya jika ada yang merasa merentalkan, menyewakan, meminjamkan atau apapun juga yang ada kaitannya dengan memindahtangankan kepada ketiga tersangka ini agar segera melapor kepada Polres Singkawang.

Karena, dengan adanya laporan itu, tentu akan memudahkan pihaknya untuk menindaklanjuti dan merampungkan permasalahan ini secepat mungkin. "Dengan begitu kasus ini bisa dengan segera dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Sekali lagi dirinya berpesan, jika ada masyarakat Singkawang dan sekitarnya yang ikut menjadi korban, segera laporkan kepada Polres Singkawang. "Yang pasti kami dari Polres Singkawang tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap segala macam tindak pidana yang terjadi di Kota Singkawang," tegasnya.

Mengenai modus yang dilakukan ketiga tersangka, bahwa para tersangka menerima mobil-mobil rentalan dengan menggunakan surat perintah palsu atau fiktif. Sehingga yang punya kendaraan merasa yakin untuk memindahtangankan mobil kepada tersangka.

"Untuk sementara korban berasal dari Singkawang dan Sambas. Dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya yang berasal dari daerah lain, tergantung pengakuan dari para tersangka koperatif atau tidak menyampaikan keterangan kepada penyidik," jelasnya.

Dia menegaskan, jika puluhan mobil yang berhasil diamankan masih berstatus barang bukti. Namun, dia juga memaklumi jika korban yang mempunyai kendaraan ini masih bersifat tanggungan leasing atau rental sehingga membutuhkan biaya untuk dibayarkan setiap bulannya.

"Kami mengerti hal itu, tapi mohon kami diberikan waktu karena kami perlu mengkaji melalui hukum dan pada prinsipnya seandainya akan dipinjam pakai, kami tidak keberatan, dan ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan," katanya.

Karena, selain bisa dirawat bahwa mobil-mobil ini juga sudah menjadi sumber mata pencaharian korban. "Namun ada kaidah-kaidah hukum yang mesti ditaati. Yang artinya, pada saat Jaksa membutuhkan nanti di persidangan, saya harap rekan-rekan (korban) bisa kooperatif untuk menghadirkannya," pintanya.

Untuk ancaman, lanjutnya, satu tersangka akan dikenakan Pasal 372 ayat 378 yaitu penipuan dan penggelapan. Sedangkan dua tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 480.

"Untuk sementara pasal ini yang akan kita kenakan kepada tersangka. Untuk lainnya masih dalam proses, untuk itu doakan agar secepatnya kita lengkapi sehingga secara kompherensif semuanya bisa selesai," ujarnya.

Salah satu korban, Hendra mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Singkawang yang sudah bergerak cepat untuk menangkap, mengambil dan mengungkap permasalahan ini.

"Kawan-kawan yang menjadi korban juga tidak diam, tapi langsung ikut membantu kepolisian Polres Singkawang dan Sambas, turun ke lapangan untuk mencari keberadaan mobil-mobil yang digadaikan oleh tersangka," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019