Padang, (ANTARA) - Bank Indonesia perwakilan Sumatera Barat menyampaikan pada Maret 2019 inflasi di provinsi itu relatif terkendali berada pada angka 0,30 persen atau relatif moderat.

"Pada Februari 2019 Sumbar mengalami deflasi 0,45 persen, Maret inflasi 0,30 persen dan angka ini masih dibawah rata-rata dalam periode yang sama sejak tiga tahun terakhir," kata Kepala BI perwakilan Sumbar Wahyu Purnama di Padang, Selasa.

Menurut dia secara tahunan, perkembangan indeks harga konsumen pada Maret 2019 mengalami inflasi sebesar 1,94 persen atau relatif turun dibandingkan Februari 2019 sebesar 1,95 persen .

Tekanan inflasi pada Maret 2019 terutama berasal dari kenaikan harga sejumlah komoditas dari kelompok bahan makanan dan kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau.

"Kelompok bahan makanan tercatat mengalami kenaikan dari deflasi 2,51 persen pada Februari 2019 menjadi inflasi 0,46 persen pada Maret 2019," kata dia.

Ia mengatakan naiknya tekanan harga pada kelompok bahan makanan, terutama disebabkan kenaikan harga komoditas bawang merah dan cabai merah seiring dengan berkurangnya pasokan dari dalam dan luar Sumatera Barat.

Sementara itu kelompok makanan jadi, minuman, dan tembakau pada Maret 2019 mencatat inflasi sebesar 0,27 persen, meningkat dibandingkan Februari 2019 yang sebesar 0,06 persen.

Inflasi pada kelompok tersebut terutama didorong kenaikan harga rokok di tingkat pedagang. Selain dari dua kelompok inflasi tersebut, tekanan inflasi umum juga berasal dari kenaikan komoditas lain seperti rekreasi dan angkutan udara, ujarnya.

Ia menilai kenaikan rekreasi disebabkan oleh penyesuaian tarif baru atas tiket masuk tempat rekreasi khususnya di Kota Padang, seperti Pantai Air Manis, sedangkan inflasi pada tarif angkutan udara disebabkan oleh pengurangan jadwal penerbangan dari dan ke Padang dan pembatasan tiket kelas bertarif murah oleh maspakai penerbangan.

Di sisi lain, tekanan inflasi tertahan seiring dengan deflasi dari beberapa bahan pangan strategis. Masih berlangsungnya deflasi pada komoditas beras, telur, dan daging ayam ras menjadi penahan inflasi umum Sumatera Barat pada Maret 2019.

Wahyu menambahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Barat secara aktif terus melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi daerah.

TPID Sumatera Barat berkomitmen akan terus melakukan penguatan sinergi dan koordinasi antar TPID Provinsi dan TPID kabupaten dan kota, kata dia.

Dari sisi kebijakan, TPID Sumatera Barat telah menyusun peta jalan pengendalian inflasi daerah, yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 500-287-2019 pada 22 Maret 2019 tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 – 2021.

Peta jalan tersebut merupakan kebijakan pengendalian inflasi jangka menengah yaitu tiga tahun yang berisikan program-program pengendalian inflasi, dengan berdasarkan kepada strategi 4K yaitu Kestabilan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif, ujarnya.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019