Wonogiri, Jateng (ANTARA News) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tiga kabupaten di Jawa Tengah, yang meliputi Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen selama dua hari ini, Senen dan Selasa (1-2 April 2019), menggelar pelayanan publik dengan cara 'menjemput bola' ke sejumlah desa. 

Kegiatan pelayanan keliling (yanling) ini merupakan bentuk kerjasama antara tiga Disdukcapil dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Wonogiri Herdian mengatakan, di Kab. Wonogiri, diperkirakan masih ada sekitar 50 persen penduduk usia di atas 18 tahun 
belum memiliki akta kelahiran, sementara usia 0-18 tahun sudah mencapai 96 persen.

“Berdasarkan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Disdukcapil, dari 1.086.197 penduduk Kabupaten Wonogiri, ada sekitar 55 persen penduduk usia diataa 18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran,” kata Herdian di kecamatan Jatiroto, Kab Wonogiri, Senin. 

Disdukcapil Kab Wonogiri akan menginisiasikan program 'Telunjuk Sakti', yaitu pelayanan berbasis aplikasi online. Seluruh operator kelurahan dan desa akan diberikan pelatihan pelayanan aplikasi online mulai tanggal 8 April 2019. Nantinya pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui handphone. 

Ketua II IKI KH Saifullah Ma'shum M.Si mengatakan, dengan dibantu para relawan di tiga kabupaten ini, IKI akan membantu memfasilitasi pelayanan dokumen kependudukan bagi warga yang kesulitan mengurus sendiri dan kelompok yatim piatu dan difabel. 

Di Karanganyar, sebelum adanya Yanling terlebih dahulu dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara IKI dan Dinas Dukcapil, serta Bidan Kab Karanganyar, disaksikan Camat Jenawi, relawan IKI, para tokoh masyarakat dan warga.

Menurut Prasetyadji, peneliti senior IKI, upaya ini merupakan kepedulian para pendiri IKI terhadap hak-hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara. Para pendiri IKI sangat peduli terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan, dan akta kelahiran, KK, dan KTP adalah satu satunya bukti kewarganegaraan Indonesia. 

Lebih lanjut dikatakan Prasetyadji, upaya 
ini dilakukan untuk membantu warga yang kesulitan mengurus sendiri ke kantor kecamatan atau dinas.

Bagi pemohon pembuat akte kelahiran cukup membawa persyaratan seperti, fotokopi KTP elektronik orangtua, kartu keluarga dan surat keterangan lahir.

Kepala Disdukcapil Karanganyar Suprapto mengatakan, terdapat lebih dari 200 orang yang memohon membuat akte kelahiran saat pihaknya mengantor di kantor desa. Ke depan, pihaknya berharap informasi program ini dapat disampaikan kepada relawan IKI atau Ketua RT setempat.

Pada pelayanan keliling ini, terproses sekitar 2.000 permohonan dokumen.kependudukan. Target dari Yanling di ketiga daerah tahun 2019 adalah 15.000 dokumen kependudukan, utamanya Akta Kelahiran, KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019