Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Pertukaran Data Surat Keterangan Asal (SKA) atau Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation guna meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko, dan Komisioner Korean Customs Services (KCS) Kim Yung Moon.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan melalui MoU tersebut kedua negara sepakat melakukan pertukaran data untuk meningkatkan pelayanan perdagangan, implementasi fasilitasi perdagangan, dan efisiensi biaya transaksi perdagangan. MoU tersebut, kata dia, juga merupakan sarana meningkatkan perdagangan dan ekonomi Indonesia dan Korsel, serta menghilangkan penyalahgunaan surat keterangan asal (SKA) produk-produk Indonesia

"Untuk meningkatkan perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan peraturan dan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi pertukaran data secara elektronik di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan dokumen dengan pihak yang terlibat di dalamnya,” kata Oke.

Dikatakannya, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan.

Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan itu, kata dia, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan Program Digital Melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan Korsel.

"Selanjutnya, akan ada peningkatan metode pertukaran informasi perdagangan, sistem telekomunikasi terbuka, serta pengembangan prosedur, standar, dan praktik yang selaras untuk dokumentasi perdagangan," kata Oke.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan MoU ini akan membuka jalan kerja sama Indonesia dan Korsel dalam bidang yang lebih luas. Bahkan, Ditjen Bea dan Cukai dan KCS telah menyepakati pertukaran pegawai untuk melakukan pelatihan dan meningkatkan pengalaman.

"Penandatanganan MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitasi perdagangan dalam kerangka ASEAN-Korea Free Trade Agreement untuk memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga perlindungan masyarakat. Selain itu, juga untuk mempercepat arus informasi antar pemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional," kata Heru.

Kepala LNSW Djadmiko menambahkan MoU tersebut menandai dimulainya pertukaran data elektronik antara Indonesia dan Korsel. "Inisiasi ini akan menjadi pelopor pertukaran data bilateral antara Indonesia dengan negara mitra ASEAN yang memanfaatkan INSW Gateway. Selain itu, hal ini akan menegaskan kembali komitmen dan sinergi dalam mengamankan pelaksanaan fasilitasi perdagangan antarnegara yang sah," katanya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menjelaskan SKA (Certificate of Origin/CoO) adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA dapat juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.

Seiring kemajuan zaman, bidang perdagangan dituntut untuk memodernisasi dan menemukan solusi terhadap masalah yang masih ada, seperti penyalahgunaan SKA, percepatan prosedur dan pemeriksaan retroaktif. Pengiriman elektronik SKA menjadi salah satu solusi karena menawarkan peningkatan dalam transparansi, mengurangi biaya, serta menghemat waktu dalam proses administrasi bea cukai, eksportir, importir, bank, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Pertukaran data SKA diharapkan dapat memastikan akurasi data, meningkatkan transparansi perdagangan, memastikan efisiensi biaya perdagangan, serta mengawal impelementasi fasilitasi perdagangan," kata Olvy.

 

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019