Jakarta (ANTARA News) - Perkara Temasek dalam dugaan monopoli kepemilikan saham di Indosat dan Terkomsel yang kini ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai bisa gugur demi hukum, karena dalam pemeriksaan sesuai pengakuan anggota KPPU Benny Pasaribu dinilai tidak mengikuti prinsip yang baik, kata Direktur LBH BUMN Habiburokhman. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Habiburokhman mengatakan, pengakuan Benny Pasaribu sebagaimana dimuat media massa, Kamis (25/10) bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi untuk pemeriksaan Temasek dibuat mundur. "Benny yang memberikan pendapat berbeda atas kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan KPPU antara lain menyebutkan beberapa hal prinsip pemeriksaan yang tidak baik tersebut antara lain tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan pembentukan Tim Majelis Komisi yang dibuat mundur," katanya. Menurut Habiburokhman, pengakuan Benny Pasaribu ini sangat penting untuk diperhatikan, karena apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti mengubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan. Bahkan, ia menilai, pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP itu, menurut dia, mencatat: "Barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun." Habiburokhman menegaskan, pernyataan Benny Pasaribu mengenai adanya tindakan pemalsuan dokumen dalam pemeriksan dugaan monopoli Temasek membawa dampak hukum terhadap kasus tersebut. "Dampak tersebut adalah gugurnya semua keputusan hukum yang terkait dengan kedua dokumen yang dipalsukan tersebut. Kesimpulan Tim Pemeriksa KPPU bisa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, begitu juga Majelis Komisi menjadi tidak sah. Akibat lanjutannya, Majelis Komisi tidak bisa melanjutkan kerjanya karena tidak memiliki alasan hak yang sah," ujarnya. Selain karena dugaan dokumen kesimpulan tim pemeriksa yang palsu dan dokumen pembentukan Majelis Komisi yang juga palsu, sesunguhnya kasus Temasek sudah bisa dihentikan karena tidak terpenuhinya batas waktu yang diatur dalam Pasal 43 UU No 5 Tahun 1999 yaitu paling lama 90 hari untuk pemeriksaan lanjutan (hal yang menjadi latar belakang dugaan pemalsuan tersebut adalah waktu yang tidak cukup). Habibirahman menambahkan, saat ini skenario yang paling mungkin bagi KPPU adalah menghentikan sementara pemeriksaan perkara dugaan monopoli Temasek Holding. Jika dipaksakan, maka dikemudian hari apapun keputusan KPPU soal Temasek akan sangat mudah dipatahkan karena dinilai cacat hukum. Dia menyatakan, jika pernyataan Benny Pasaribu benar adanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, dalam pemeriksaan monopoli Temasek maka hal ini akan menjadi preseden amat buruk bagi KPPU. "Selama ini kita mengenal KPPU sebagai institusi kredibel yang bebas dari praktek-praktek tercela, sehingga dugaan skandal pemalsuan dokumen ini akan menodai "track record" KPPU yang selama ini bersih. Berdasarkan segala dalil terurai di atas, dengan LBH BUMN menyatakan sikap, yakni menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen di KPPU, meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPPU Muhamad Iqbal terkait dugaan pemalsuan dokumen di KPPU, serta meminta kepada KPPU untuk menghentikan sementara waktu pemeriksaan perkara Temasek demi menghindari pembuatan keputusan KPPU yang lemah. Sebelumnya, Ketua KPPU M. Iqbal mengatakan proses perkara Temasek masih berlangsung dan belum ada putusan. "Jadi, hendaknya semua pihak menunggu hasil putusan Majelis Komisi pada pertengahan bulan November," katanya. Ia juga mengatakan, yang berhak menilai putusan KPPU adalah pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. "Itu pun kalau terlapor mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan negeri," katanya. Iqbal juga pernah mengatakan bahwa pemeriksaan kasus Temasek dan pembentukan Majelis Komisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPPU.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007