Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana BBP yang diduga merupakan aktor intelektual pembuat hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah coblos digelar di Jakarta, Kamis siang ini.

Semula BBP dijadwalkan akan menjalani sidang pada pukul 11.00 WIB, namun hingga pukul 14.25 WIB sidang belum juga dimulai.

Sementara itu puluhan wartawan memadati ruangan Oemar Seno Adji 2 di lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat digelarnya sidang.

Kronologis perjalanan kasus itu diawali cuitan Twitter milik politisi Partai Demokrat Andi Arif pada awal Januari 2019 yang mempertanyakan kebenaran kabar itu

Kemudian KPU bergerak menuju pelabuhan Tanjung Priok, dan memastikan kabar itu adalah hoaks.

Bareskrim Polri menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan BBP yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Dia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini BBP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu HY yang ditangkap di Bogor, LS ditangkap di Balikpapan, J yang ditangkap di Brebes dan MIK di Cilegon.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo dan Sugiharto Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019