Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk empat pelaku pembunuhan berencana masing-masing MF alias Ambon dan istrinya Euis alias Jois, HR alias Cecep, SAM alias Gadeng terhadap Wildan Ari Aditya alias Rahmat (26) di Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Kamis mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap Wildan yang merupakan sopir truk nomor polisi B-9516-NQC.

"Empat pelaku itu tiba-tiba menghampiri dan memukul korban, ketika Wildan memeriksa ban kendaraan menjelang pintu tol Cikupa," katanya.

Sabilul mengatakan korban dipukul dengan kunci roda pada kepalanya sebanyak 11 kali dan dicekik lehernya hingga tewas.

Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam truk dan menyandera kenek MF kemudian membawa galon minuman mineral ke arah Rangkas Bitung melewati tol Jakarta-Merak.

Semula HR dan SM ingin mencari galon dan diikuti MB dan Euis dan rencananya hasil penjualan akan dibagi-bagi.

Namun MF berencana mengirim sebanyak 1.400 galon ke Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

"Truk bermuatan galon akhirnya dibawa ke Rangkas Bitung, Lebak untuk dijual dengan harga Rp49 juta," kata Sabilul didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung.

Setelah itu truk dibawa kembali ke Tangerang yang di dalamnya ada korban, sampai di Balaraja ditinggalkan.

"Para tersangka kemudian berbelanja pada sebuah pusat perbelanjaan di Balaraja dari hasil penjualan," kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.

Setelah belanja, MF memesan ojek daring ke Sukabumi dan membagikan kepada HR sebesar Rp2 juta, MB sebesar Rp2,2 juta serta menginap di sebuah hotel di Sukabumi.

Polisi akhirnya memburu para pelaku dan Cecep serta SAM ditangkap di Depo Aqua, Kramat Watu, Serang, Banten dan MF dan Euis di rumah kontrakan Kp Ranji, Desa Ciawi, kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jabar.

Demikian pula polisi menciduk HR di hotel Alwani, Kp Karang Hau RT 03/02, Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa truk B-9516-NQC, surat jalan, kunci roda, plastik bening, kaos merah bercampur darah, celana jin ada darah.

Petugas juga mengamankan kutang ada darah, celana dalam, kaos kaki, tas warna coklat, uang tunai Rp7,5 juta, kalung emas, ponsel, ikat pinggang.

Para pelaku dijerat pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019